Politik dan Sosial Budaya

Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik Coca Cola di Werdi Bhuana

Pastikan Hak-hak Karyawan Dipenuhi


Badung, PancarPOS | Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja lapangan (KKL) atau inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Jumat, 13 Juni 2025. Sidak ini menyikapi penutupan resmi operasional pabrik yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025 dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan.

Rombongan Komisi IV dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Graha Wicaksana didampingi anggota komisi, yakni Made Suwardana, Nyoman Sudana, Gede Suraharja, dan Putu Sekarini. Turut hadir pula Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan, Camat Mengwi, serta Perbekel Desa Werdi Bhuana.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, menegaskan bahwa sidak ini merupakan wujud kepedulian terhadap para karyawan yang terdampak. Ia menekankan bahwa Komisi IV hadir untuk memastikan seluruh hak-hak karyawan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk empati atas situasi ini. Yang paling penting, hak-hak karyawan harus benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia juga mendorong Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung agar segera mengambil langkah-langkah mitigasi. Menurutnya, pelatihan kerja, penyaluran lowongan kerja, serta pendampingan pasca-PHK perlu dilakukan untuk memastikan para karyawan dapat kembali bekerja atau memiliki keterampilan baru.

Sesuai informasi yang diterima, PT Coca Cola Amatil Indonesia berkomitmen memberikan pesangon yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan nilai pesangon lebih dari 8 kali gaji. Bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, maka pekerja hanya mendapat 8 kali pesangon. Selain itu, perusahaan juga akan tetap menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan dan menyediakan pelatihan kewirausahaan.

“Pihak perusahaan sudah menjalankan kewajiban mereka dengan sangat baik. Bahkan, kontribusi CSR mereka dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk bantuan ketenagakerjaan di Pantai Kuta dan dukungan terhadap banjar di sekitar pabrik,” jelas Graha Wicaksana.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri keputusan manajerial perusahaan terkait penutupan operasional, namun tetap berharap agar program CSR Coca Cola bisa berlanjut meski aktivitas produksi di pabrik berhenti.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi proses rasionalisasi agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Pemerintah, katanya, hadir untuk menjamin keamanan nafkah karyawan dan mendorong karyawan tetap bisa berdaya saing di dunia kerja.

“Seperti arahan Ketua Komisi IV tadi, CSR harus tetap berjalan. Coca Cola tidak hanya identik dengan produksi, tetapi juga dengan ekosistem pariwisata di Bali, termasuk di Pantai Kuta,” ujarnya.

Disperinaker juga akan berkoordinasi lebih lanjut agar tidak terjadi efek domino ke industri lainnya di Badung, mengingat kondisi perekonomian yang sangat rentan terhadap dinamika global.

“Upaya mitigasi perlu disiapkan dengan matang agar kejadian serupa tidak mengguncang sektor lain, terlebih pariwisata yang menjadi tulang punggung pendapatan daerah,” tutupnya. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button