Hukum dan Kriminal

Persadha Nusantara Bali Gelar FGD, Endus Kejanggalan Mekanisme Perkara Kasus Landak Sukena


Denpasar, PancarPOS | Persadha Nusantara Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait mekanisme perkara yang dihadapi oleh I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung yang didakwa 5 tahun penjara dalam perkara kasus memelihara landak jawa sebagai hewan yang dilindungi. Dalam perkembangan persidangan pada Kamis, 12 September 2024 penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Denpasar. Kemudian setelah itu akan ada tahapan persidangan lanjutan yakni Putusan dan Pledoi.

1th#ik-030.1/8/2024

Focus Group Discussion dihadirkan oleh dua orang pemantik, satu dari unsur muda akademisi I Made Halmadiningrat dan praktisi I Wayan Gede Mardika, S.H, M.H (Ketua LBH Paiketan Krama Bali). Peserta yang hadir dari berbagai elemen pimpinan Organisasi kepemudaan, mahasiswa, tokoh-tokoh masyarakat Bali. I Made Halmadiningrat menyampaikan dari sudut pandang akademisi, yakni adanya kejanggalan dalam penerapan pasal pada dakwaan. ”Saya sebagai mahasiswa hukum baru melihat pasal yang digunakan menjerat Nyoman Sukena berangkat dari UU dan juga PP (UU No.32 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999) hal ini sangat janggal bagaimana bisa UU di (jo)-kan dengan PP,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, I Wayan Gede Mardika, S.H., MH menyampaikan kekecewaan terhadap penegak hukum, karena diawal perkara tidak mencoba menerapkan restorative justice. “Saya sedikit kecewa dalam penerapan hukum yang digunakan. Seharusnya pada awal perkara bisa diarahkan ke arah restorative justice, namun justru hakim lebih memilih menetapkan pidana dan juga hukuman yang didakwaan menggunakan muatan pidana yang terdapat pada UU yang lama,” bebernya.

1bl#ik-029.1/7/2024

Padang akhir sesi diskusi, Ketua DPD Persadha Nusantara Bali, I Ketut Sae Tanju, S.E., M.M berharap melalui forum ini bisa mengvaluasi mekanisme penegakan hukum yang ada di Bali. “Saya berharap melalui FGD ini kita bersama-sama dapat mengevaluasi mekanisme penegakan hukum yang ada di Bali, saya dan kita semua juga berharap agar tidak lagi ada kasus yang serupa di kemudian hari,” tegasnya. Tanju juga memberikan usul konkrit berkaitan dengan keterbatasan BKSDA dalam menjalankan teknis sosialisasi dapat melibatkan organisasi pergerakan yang sudah jelas ada di setiap kabupaten dan kota.

“Saya mengajak para Ketua Organisasi Pergerakan untuk siap “ngayah” dalam membantu BKSDA dalam melakukan sosialisasi hewan yang dilindungi,” pungkasnya. tim/ama/ksm


Back to top button