Lurah Kesiman Dilaporkan, Walikota Jaya Negara: Kita Hormati Laporan

Denpasar, PancarPOS | Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara akan memberikan penjelasan mengenai pengaduan Gusti Ayu Made Suryani selaku Lurah Kesiman. Namun saat ini, pihaknya tetap menghormati proses hukum laporan Advokat, I Ketut Artana, SH., yang merupakan anggota DPC Peradi Denpasar yang mengajukan pengaduan tentang dugaan adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Denpasar Timur, Rabu (3/3/2021). “Kita tetap menghormati laporan, karena masing-masing punya alasan,” kata Jaya Negara di Denpasar, Rabu (10/3/2021).

Hal itu disampaikan usai mengikuti Coffee Morning dan Ramah Tamah bersama Kepala Daerah Terpilih 2021-2026 dalam rangka peningkatan HUT Ombudsman RI ke-21. Apalagi Lurah Kesiman sudah pernah menjelaskan atas peristiwa tersebut. Sementara itu, Advokat I Ketut Artana telah melaporkan perbuatan Lurah Kesiman ke Walikota Denpasar dan Camat Denpasar Timur.

Bahkan laporan atau pengaduan atas perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran kode etik pelayanan publik kepda Kementriam Pendayagunaan Aparatur Negara, Ketua DPC PERADI Denpasar, Kepala ORI Bali pada tanggal Maret. Di sisi lain, Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab akan melakukan atensi terhadap surat tersebut. Ia juga berharap, sebaiknya yang bersangkutan melapor terlebih dahulu ke Walikota Denpasar.

“Jika pihak Walikota tidak menindaklanjuti, yang bersangkutan bisa melapor ke Ombudsman, tetapi surat di atas akan kami atensi,” ujarnya. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar I Wayan Purwita, SH., MH dan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Denpasar I Nyoman Budi Adnyana juga mendukung proses yang dilakukan Advokat Ketut Artana, SH. aya/ama/ksm









