Kebijakan Gagal Total, Dibukanya Kembali TPA Suwung Jadi Tamparan Keras Tata Kelola Sampah Denpasar

Denpasar, PancarPOS | Ngurah Aryawan, anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Partai Gerindra, menyoroti dibukanya kembali TPA Suwung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster sebagai indikator belum optimalnya tata kelola persampahan di Kota Denpasar. Kondisi ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi Wali Kota Denpasar agar tidak lengah dan segera melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut bersifat darurat dan tidak dapat dipandang sebagai solusi jangka panjang.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam perencanaan berbasis data serta pemanfaatan anggaran yang belum efektif dan tepat sasaran. Ia menegaskan pentingnya percepatan pembenahan melalui pengembangan tebe modern di tingkat sumber, serta optimalisasi TPS3R dengan dukungan teknologi pengolahan residu dan tenaga profesional. Standarisasi operasional dan indikator kinerja yang terukur menjadi krusial agar kualitas pengelolaan sampah tidak lagi berbasis asumsi, melainkan pada capaian yang objektif dan terukur.
Momentum ini harus dijadikan titik balik untuk membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan akuntabel, bukan sekadar respons sementara atas tekanan kondisi di lapangan. Kebijakan pembukaan kembali TPA Suwung mulai Jumat, 17 April 2026, mempertegas situasi darurat yang sedang dihadapi Pemerintah Kota Denpasar dalam mengelola lonjakan volume sampah harian. TPA Suwung yang sebelumnya diarahkan untuk ditutup secara bertahap kini kembali difungsikan secara terbatas, khusus untuk menerima sampah organik, baik basah maupun kering.
Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang protes masyarakat di berbagai titik di Kota Denpasar akibat penumpukan sampah yang tidak terangkut secara optimal. Kondisi tersebut memicu tekanan publik yang kuat, sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan cepat guna mencegah dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih luas. Dalam skema kebijakan terbaru, sampah organik diizinkan masuk ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu. Kebijakan ini bersifat sementara dengan tujuan utama mengurai tumpukan sampah di lingkungan warga, sembari pemerintah mengoptimalkan kinerja Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST yang saat ini masih dalam tahap penguatan operasional.
Namun demikian, kebijakan ini sekaligus menegaskan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi di lapangan. Berbagai program yang sebelumnya digencarkan, seperti penguatan TPS3R, edukasi pemilahan sampah dari sumber, hingga pengembangan sistem pengolahan berbasis teknologi, belum mampu bekerja secara optimal dalam menahan laju timbulan sampah. Secara faktual, volume sampah di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan dinamika pariwisata. Tanpa sistem pengelolaan yang terintegrasi dan disiplin pemilahan dari sumber, tekanan terhadap sistem pengolahan menjadi tidak terhindarkan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan yang selama ini digunakan masih cenderung reaktif, bukan preventif. Ketika terjadi penumpukan, solusi yang diambil masih bergantung pada pembukaan kembali TPA sebagai katup darurat, bukan pada penguatan sistem dari hulu. Dalam perspektif tata kelola, situasi ini juga berkaitan erat dengan efektivitas penggunaan anggaran. Program persampahan yang tidak berbasis pada data yang akurat berpotensi menghasilkan output yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, investasi yang dilakukan tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan sampah yang berakhir di TPA.
Di sisi lain, keberadaan TPS3R sebagai ujung tombak pengelolaan sampah berbasis sumber masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari keterbatasan teknologi pengolahan residu, kurangnya tenaga profesional, hingga belum adanya standar operasional yang seragam di seluruh fasilitas. Tanpa pembenahan menyeluruh, TPS3R berpotensi hanya menjadi titik transit, bukan solusi. Hal ini yang kemudian menyebabkan residu tetap menumpuk dan pada akhirnya kembali dibuang ke TPA. Pengembangan tebe modern yang disoroti Ngurah Aryawan menjadi salah satu solusi strategis yang perlu didorong secara serius. Sistem ini memungkinkan pengolahan sampah organik dilakukan langsung di tingkat rumah tangga atau komunitas, sehingga dapat mengurangi beban pengangkutan dan pengolahan di hilir.
Namun, implementasi konsep ini membutuhkan perubahan perilaku masyarakat yang tidak bisa dicapai dalam waktu singkat. Diperlukan edukasi yang masif, konsisten, dan berbasis pendekatan sosial budaya agar masyarakat benar benar terlibat dalam proses pengelolaan sampah. Selain itu, penguatan kapasitas SDM juga menjadi faktor kunci. Pengelolaan sampah modern tidak hanya membutuhkan tenaga kerja, tetapi juga keahlian teknis dalam pengoperasian teknologi, manajemen sistem, serta monitoring dan evaluasi berbasis data.
Standarisasi operasional yang disertai indikator kinerja yang jelas akan menjadi fondasi penting dalam memastikan seluruh sistem berjalan secara efektif. Pemerintah perlu menetapkan parameter yang terukur, seperti tingkat pengurangan sampah, efisiensi pengolahan, serta volume residu yang dihasilkan. Dengan indikator tersebut, evaluasi kebijakan dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti, bukan sekadar klaim atau persepsi. Dibukanya kembali TPA Suwung, meskipun terbatas, juga membawa konsekuensi terhadap persepsi publik. Kebijakan ini dapat dimaknai sebagai langkah mundur jika tidak diikuti dengan strategi perbaikan yang jelas dan terukur.
Kepercayaan publik menjadi taruhan dalam situasi ini. Transparansi informasi dan komunikasi yang terbuka menjadi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa langkah ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses transisi menuju sistem yang lebih baik. Di tengah tekanan kondisi di lapangan, pemerintah memang dituntut untuk bertindak cepat. Namun, kecepatan tersebut harus tetap diimbangi dengan arah kebijakan yang jelas dan konsisten. Ke depan, Pemerintah Kota Denpasar perlu memastikan bahwa pembukaan kembali TPA Suwung tidak menjadi kebiasaan baru setiap kali terjadi krisis. Sebaliknya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Ini mencakup integrasi kebijakan dari hulu ke hilir, penguatan infrastruktur dan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta keterlibatan aktif masyarakat sebagai aktor utama dalam pengelolaan sampah. Persoalan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi juga persoalan tata kelola, budaya, dan komitmen bersama. Tanpa perubahan mendasar pada seluruh aspek tersebut, setiap kebijakan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar masalah. Apa yang terjadi hari ini di TPA Suwung adalah refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya matang. Namun di sisi lain, ini juga menjadi peluang untuk melakukan koreksi besar terhadap arah kebijakan yang selama ini ditempuh.
Jika momentum ini dimanfaatkan dengan baik, Denpasar memiliki peluang untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Namun jika diabaikan, maka krisis serupa akan terus berulang dengan skala yang semakin besar. ama/ksm









