DPRD Tabanan Sepakati Empat Ranperda Strategis, Perkuat Arah Pembangunan Berkelanjutan

Tabanan, PancarPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyepakati penetapan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar pada Selasa (7/7/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Keempat ranperda yang disepakati tersebut meliputi Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025–2029, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan, serta Ranperda Penataan Banjar Dinas.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Ranperda LKPJ oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan melalui Sekretaris DPRD, I Made Sugiarta. Setelah itu, laporan hasil pembahasan Pansus II terkait Ranperda RPJMD dan Penataan Banjar Dinas disampaikan oleh juru bicara Pansus II, I Gusti Komang Wastana.
Dalam laporannya, Wastana menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah terpilih. Visi dan misi tersebut dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, prioritas pembangunan, indikasi program, hingga kerangka pendanaan dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
“RPJMD ini disusun dengan berpedoman pada dokumen RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Bali, RTRW Kabupaten Tabanan 2023–2043, dan RPJPD Kabupaten Tabanan 2025–2045,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa visi dan misi Kabupaten Tabanan ke depan akan tetap mengedepankan kearifan lokal sebagai pondasi pembangunan. Konsep pembangunan dilakukan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip satu pulau, satu tata kelola.
Sementara itu, untuk Ranperda Penataan Banjar Dinas, Wastana menyebutkan bahwa regulasi ini akan menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Harapannya, penataan tersebut mampu mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing, serta mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan disampaikan melalui laporan hasil pembahasan Pansus II yang diketuai I Wayan Lara. Lara menegaskan pentingnya strategi pengembangan industri yang berpihak pada potensi lokal dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan disepakatinya keempat ranperda tersebut, DPRD Tabanan berharap arah pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. mas/ama/*














