Hukum dan Kriminal

Africa Asia Youth Foundation Organization Soroti Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unud


Jakarta, PancarPOS | Country Director Africa Asia Youth Foundation Organization for Indonesia Nur Aini Fadhillah, M.Sos menyorti kasus dugaan pelecehan seksual, sekaligus memberikan apresiasi keberanian dari korban CA mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana yang berani membuka diri terhadap apa yang sudah Ia alami. “Tentunya itu bukan hal yang mudah untuk dilakukan,” kata Aini Aktivis Perempuan dan Peneliti Gender Studies kepada Atnews di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

1bl#ik-25/12/2020

Menurutnya, data yang dikumpulkan secara online dr Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene menunjukkan lebih dari 93 persen penyintas pelecehan/kekerasan seksual tidak melapor. Artinya, ada sesuatu yang kurang dalam penanganan kasus pelecehan/kekerasan seksual hingga menyebabkan para penyintas enggan melapor.

1bl#bn-25/12/2020

Terkait dengan dunia pendidikan, secara menyeluruh, tidak semua institusi pendidikan memiliki sistem pelaporan yang adil dan aman untuk para penyintas melaporkan kejadiannya. Perlu diingat, potensi terjadinya pelecehan/kekerasan seksual itu tidak hanya di wilayah/tingkat universitas saja, tetapi juga di semua tingkat pendidikan (tentunya kita ingat kasus yang terjadi di sekolah JIS beberapa tahun lalu).

1bl#ik-25/12/2020

Semua institusi pendidikan harus memiliki tiga hal ini. Pertama, sistem pelaporan yang adil dan aman untuk para penyintas. Adil dalam artian pihak institusi pendidikan mampu memberikan sanksi yang pantas untuk pelaku. Serta, institusi pendidikan juga harus mampu menciptakan lingkungan yang aman untuk penyintas mulai mulai dari pelaporannya, hingga penyelesaian permasalahannya (bebas dari victim bullying).

1bl#ik-23/12/2020

Kedua, sistem perlindungan terhadap para penyintas dalam institusinya. Perlu diingat juga, bahwa tidak hanya perempuan yang berpotensi menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga laki-laki. Institusi pendidikan seharusnya mampu melindungi identitas penyintas, serta menyediakan pelayanan psikologis untuk penyintas. Ini sangat diperlukan karena trauma berkepanjangan yg bisa dialami oleh penyintas.

1bl-bn#21/12/2020

Institusi pendidikan juga harus memberikan motivasi serta fasilitas pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan psikologisnya. Sehingga penyintas yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa tetap memiliki semangat dalam mengejar pendidikannya. Kedua hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi pendidikan dalam membentuk civitas akademik yang beradab.

1bl#bn-21/12/2020

Sehingga pihak institusi pendidikan pada level apapun seharusnya tidak perlu malu dalam menyelesaikan kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungannya. Seharusnya pihak institusi pendidikan harus menunjukkan niat baiknya dalam menyelesaikan kasusnya secara terbuka (melaporkan hasil penemuan kasusnya dan cara penyelesaiannya ke pihak berwajib dan publik). Sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada institusi pendidikan tersebut.

1bl#pp-25/12/2020

Kemudian ketiga, institusi pendidikan juga harus berani dalam mengantisipasi atas terjadinya kasus pelecehan/kekerasan seksual melalui edukasi seks yang disesuaikan dengan level pendidikannya (pada level PAUD, TK, dan SD bisa melibatkan orang tua dalam hal ini). “Sehingga korban akan mengetahui apa saja jenis pelecehan seksual, bagaimana melaporkannya, dan sebagainya,” tuturnya. aya/tim/ama

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan


Back to top button