Teknologi dan Otomotif

Luncurkan “Sadar Sinyal” Pertama di Bali, Wajib Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat Tabanan


Denpasar, PancarPOS | UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan atau Samsat Tabanan akan mengawali penerapan aplikasi “Sadar Signal” untuk pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, karena hanya perlu mengupload aplikasi Sadar Signal, dan tanpa lagi melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan ke Kantor Samsat Tabanan. “Nanti Kantor POS Indonesia yang akan mengirimkan notice pajak mereka. Itu kita coba untuk di Bali,” terang Kepala Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., di sela-sela kesibukannya sebagai mentor Diklatpim IV memberikan materi tentang Sadar Signyal bersama Kasub TU Samsat Tabanan, Ni Putu Primadewi Pendit, SST., M.Si., saat Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan Angkat I Tahun 2024 di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemprov Bali, Denpasar, pada Rabu (24/4/2024).

1th#ik-072.21/8/2023

Sang Inovator Samsat yang sempat menjabat sebagai Kasi Penagihan dan Keberatan Pajak di Samsat Badung itu, menegaskan inovasi Sadar Signal yang pertama diluncurkan di Samsat Tabanan, sehingga diharapkan wajib pajak seluruh Bali, khususnya di Tabanan akan terus disosialisasikan secara terus menerus, baik melalui media massa ataupun di website Pemprov Bali akan dipasang sosialisasi Sadar Signal. Di samping itu, di Kantor Samsat Tabanan juga disosialisasikan melalui WhatsApp Blast Center Samsat Tabanan, sehingga masyarakat bisa melihat aplikasi Sadar Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga didukung 7 fitur layanan lainnya sudah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, baik tentang tunggakan pajak, masa berlaku STNK, maupun ketentuan wajib pajak untuk membayar informasi pemutihan atau jatuh tempo dan lainnya.  Oleh karena itulah, Sadar diberikan kepercayaan untuk menjadi mentor untuk mengarahkan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawasan atau Diklatpim IV tentang perubahan Sadar Signal di Pemprov Bali yang dilakukan oleh Samsat Tabanan.

Dijelaskan, Samsat Digital Nasional atau Signal merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aplikasi ini pertama kali diujicoba pada Juni 2021 hingga 13 Agustus 2021. Aplikasi Signal bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Adanya inovasi ini tidak lain adalah agar para pemilik kendaraan bermotor mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi tadi. “Selain itu, karena tren aplikasi digital sedang diminati masyarakat luas maka besar kemungkinan aplikasi ini akan diterima dengan mudah,” beber ujar mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, seraya mengaku akan terus memantau pelayanan Samsat Tabanan, agar bisa berjalan cepat dan lancar.

1th#ik-014.25/2/2024

Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. Aplikasi ini sebenarnya sudah dapat diakses oleh masyarakat di hampir seluruh provinsi di Bali. Pembayaran non tunai tersebut melalui pembayaran e-Samsat dan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Inovasi ini menawarkan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran kendaraannya, karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, sehingga terhindar dari denda pajak. Namun demikian, rupanya inovasi ini belum begitu diminati oleh wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tabanan. Data realisasi pembayaran pajak kendaraan dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 menunjukan bahwa pembayaran tunai masih mendominasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran tunai terealisasi sebanyak 627.875 transaksi, e-Samsat terealisasi sebanyak 22.776 transaksi, sedangkan 890 transaksi melalui aplikasi Signal. Data ini menunjukkan bahwa tingkat kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat Tabanan masih sangat tinggi bila dibandingkan dengan pembayaran non tunai.

Pembayaran melalui e-Samsat pun sejatinya tidak dapat mengurangi tingkat kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat, karena setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan tetap saja wajib pajak harus mencetak bukti pembayaran pajak (SKPD) ke kantor Samsat. Berbeda halnya bila menggunakan aplikasi Signal, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat setelah melakukan pembayaran, karena bukti pembayaran pajak akan dikirim ke alamat wajib pajak melalui PT POS Indonesia terdekat. Selain itu keunggulan penggunaan aplikasi Signal adalah dapat memproses plat luar daerah, dan telah  bekerja sama  dengan beberapa  bank  (tidak  hanya  dengan Bank  Pernbangunan Daerah saja). “Dalam rangka optimalisasi Pelayanan Publik di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, ide gagasan yang akan dilakukan adalah mengoptimalkan pembayaran non tunai melalui aplikasi Signal bagi wajib pajak di Kabupaten Tabanan. Dengan slogan kunjungan tanpa batas, tanpa batas waktu melalui gerakan Sadar Signal,” tegas penekun spritual yang akrab disapa Jero Gede Pacung tersebut.

1bl#ik-016.1/3/.2024

Gerakan Sadar Signal akan dilaksanakan melalui sosialisasi secara sporadis baik kepada pelaksana layanan maupun kepada wajib pajak, sehingga keunggulan dan kemanfaatan aplikasi Signal dalam pembayaran pajak kendaraan dapat dipahami oleh wajib pajak. Kemudian, dengan meningkatnya penggunaan aplikasi Signal, maka pembayaran secara hmai berkurang yang berimbas kepada kunjungan wajib pajak  ke kantor  Samsat dapat  dibatasi. Harapannya,  walau  dengan kondisi  sarana dan prasarana  serta  sumber  daya  manusia  yang  terbatas,  UPTD memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Oleh karena itu akan diwujud Sadar Signal yang bisa diintegerasikan dengan SMS atau WhatsApp centre. “Bagi UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, karena dengan terbatasnya wajib pajak yang datang ke kantor samsat, sumber daya manusia dan sarana prasarana yang ada masih cukup memadai dalam memberikan pelayanan,” imbuh alumni jebolan ilmu planologi UGM ini.

Selain itu bagi pariwisata Bali, dengan meningkatnya pembayaran non tunai maka akan berpengaruh kepada tingkat kunjungan wajib pajak ke kantor samsat. Dengan kunjungan yang rendah maka biaya pemeliharaan sarana prasarana dapat dianggarkan lebih efisien, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk mendukung pembangunan sektor pariwisata. “Bagi Masyarakat ke depannya mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan,” paparnya. ama/ksm

Baca Juga :


Back to top button