Kuatkan Putusan PN Tabanan, Desa Adat Kelecung Menang Lagi di Tingkat Banding PT Denpasar
Denpasar, PancarPOS | Sebagai Kuasa Tergugat/Terbanding I dan Tergugat/Terbanding III, I GN Putu Alit Putra, SH., bersyukur dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tinggi dalam perkara tingkat banding dengan No.87/PDT/2024/PT Denpasar, mengambilalih Pertimbangan hukum dan fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, sehingga Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan dengan perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan yang diputus tanggal 26 Februari 2024. “Dengan kemenangan untuk di tingkat banding ini tentu kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada majelis Hakim tinggi, inilah proses hukum yang jujur dan memenangkan kebenaran, kami ingat saat sidang saksi di Pengadilan Negeri, dari enam (6) orang saksi milik Pembanding/Penggugat semuanya kami sinyalir saksi “ngae-ngae” sehingga keterangannya sangat lemah dan sangat tidak mendukung dalil-dalil mereka disamping inilah kebenaran yang sebenanrnya,” ungkapnya kepada PancarPOS di Denpasar, Jumat (26/4/2024).
Ia juga menyayangkan ada beberapa pihak yang disinyalir mebekingi lawan, sehingga mengharapkan agar hal itu dihentikan. Dikatakan apa yang dilakukan pihak lawan itu sia-sia dan hendaknya melihat persoalan dengan jernih. “Begini, logika ya, tahun 1960 keluar UUPA berlaku 1961 di mana saat itu sudah ditentukan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c, bahwa tanah milik hendaknya didaftar dalam suatu buku yang namanya buku tanah atau kini kita kenal dengan sertipikat tanah. Kemudian apabila pihak sana merasa itu tanah mereka kenapa tidak didaftarkan saja sertipikatnya saat tahun 1977 itu mengapa mereka mendaftarkan IPEDA terhadap tanah sebelah tanah sengketa, kami menduga jangan-jangan tanah tanah mereka itu ada juga yang sebenarnya milik warga kelecung/tanah negara/tanah kosong yang hanya mereka klaim sejak 1977 saja dengan dasar IPEDA itu justru kini menggungat tanah milik Pura Dalem yang telah bersertipikat,” jelasnya.
Pihaknya bersyukurnya kembali bisa menang di Perdata dan telah dua kali dan sekali henti di Pidana. “Sampai kapanpun kami akan siap apabila pihak sana terus melakukan upaya hukum. Apabila mereka minta rekonsiliasi tentu kami akan serahlan kepada warga. Kami tidak memiliki kewenangan maupun kuasa bertindak sejauh itu agar tidak membias,” pungkasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Marga selaku penggugat, Sagung Ratih Bahaswari belum bisa diminta tanggapan dari hasil keputusan di PT Denpasar. Namun sebelumnya, saat keputusan di PN Tabanan ia mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai putusan pengadilan. Akan tetapi masih ada upaya-upaya hukum lainnya yang bisa pihaknya tempuh. Sampai pihaknya mendapatkan keadilan. tim/ama/ksm