Eksekusi Penodaan Nyepi Akan Panggil Paksa

Buleleng, PancarPOS | Bila terpidana penodaan hari Suci Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberkelampok, Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57), tetap menolak menghadiri panggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri Singaraja, akan dilakukan panggilan paksa, sesuai mekanisme yang berlaku. Kasi Intel Kejari Singaraja, Dewa Gede Baskara Aryasa, SH menyatakan hal itu, Jumat (7/2/2025) saat menerima delegasi organisasi kemasyarakatan Hindu, diantaranya Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Tim Hukum PHDI Bali yakni Putu Wirata Dwikora, SH, MH., Dr. I Ketut Widia, SH, MH., I Made Bandem Dananjaya, SH, MH., I Ketut Artana, SH, MH., I Made Suka Artha, SH, lalu Direktur LBH Paiketan I Wayan Gede Mardika, SH, MH., akademisi Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa I Made Suastika Ekasana, SH, M.Ag., aktivis dan pengacara dari Gede Harja Assc; I Gede Dimas, SH., I Kadek Putu Sugiarta, SH, Gede Sastrawan, SH.
Kedua terpidana telah menolak hadir dalam panggilan pertama, dan segera diagendakan untuk panggilan kedua. Dan bila setelah panggilan kedua nanti ternyata kedua terpidana menolak hadir, maka dipastikan akan dilakukan pemanggilan paksa, kata Kasi Intel Kejari Singaraja dengan penuh semangat, sembari mengucapkan terimakasih atas dukungan berbagai organisasi yang hadir ke kantor Kejari Singaraja.
Para delegasi yang dipimpin Putu Wirata Dwikora, SH, MH, menegaskan dukungan penuh terhadap Kejari Singaraja untuk memastikan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung: 1664 K/Pid/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/PID/2024/PT DPS Jo Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 2/Pid.B/2024/PN Sgr, walaupun ada penolakan ataupun upaya hukum peninjauan Kembali. Namun, bilamana ternyata Kejari Singaraja sampai tidak melaksanakan putusan MA tersebut, Made Bandem mengingatkan, tidak tertutup kemungkinan akan datang delegasi dalam jumlah lebih besar, melalui unjuk rasa.
‘
’Karena ketika awalnya putusan pengadilan hanya berupa hukuman percobaan, kami mendesak JPU untuk melakukan banding, dengan unjuk rasa yang mendukung Kejati Bali untuk banding, Kami bersama ormas kepemudaan Hindu juga menyampaikan aspirasi ke Pengadilan Tinggi Denpasar, agar putusannya lebih adil, sampai terdakwa diputus 4 bulan penjara. Memang hak terdakwa untuk kasasi ke MA. Dan Kami mengapresiasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun, ketika kami membaca berita bahwa Terpidana menolak dieksekusi, apalagi ada Kepala Desa Sumberkelampok mendesak tidak dilaksanakannya eksekusi, hal itu sungguh mengecewakan. Kami ingin, jangan sampai putusan kasasi tidak dilaksanakan karena tekanan atau keragu-raguan atas alasan-alasan non-hukum,’’ ujar Bandem dan Dr. Ketut Widia.
Made Suastika Ekasana dan Made Suka Artha juga mengingatkan, kalau sampai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tidak dilaksanakan karena Terpidana menolak dieksekusi, akan menjadi aneh karena negara bisa kalah melawan terpidana. Dan itu akan menjadi preserden yang ditiru oleh terpidana dalam kasus-kasus lain, sehingga kepastian hukum terancam, negara kok tunduk terhadap perorangan atau kelompok, katanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Singaraja menyampaikan terimakasih atas dukungan berbagai eksponen masyarakat Hindu tersebut. Dia memastikan eksekusi tetap dilaksanakan, selain karena atas alasan aspek hukumnya, dia juga menegaskan sebagai jaksa yang kebetulan putra Bali dan bertahun-tahun bertugas diluar Bali sebagai jaksa, taksu Bali harus dijaga. Kalau sampai eksekusi atas putusan MA yang telah inkracht tidak terlaksana, taksu Bali akan memudar.
Menjawab pertanyaan Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, tentang sikap Kajari Singaraja maupun Kajati Bali atas adanya penolakan eksekusi oleh Terpidana dalam kasus penodaan hari suci Nyepi tahun 2023, Kasi Intel Kejari Singaraja itu menegaskan, sudah ada arahan dari Kajari Singaraja, agar putusan MA tetap harus dijalankan sesuai prosedur. Yakni, mulai dari Surat Panggilan pertama, panggilan kedua, dan panggilan ketiga yang berarti pemanggilan paksa, dengan alat-alat negara.
Tentang arahan Kajati Bali, dia menambahkan, sangat yakin bahwa Kajati Bali, bersikap tegas, dalam pelaksanaan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap melakukan eksekusi, bila perlu dengan panggilan secara paksa, kalau panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan. ora/ama
