Terkait Oknum Dosen Cabul, Rektor Unud Minta Dewan Kehormatan Etik Beri Sanksi Seadil-adilnya

Badung, PancarPOS | Rektor Universitas Udayana, Prof. AA Raka Sudewi menegaskan komitmen universitas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itu, terkait dugaan pelanggaran etik di Universitas Udayana yang diduga terjadi tahun 2016 yang dialami salah satu mahasiswi oleh oknum dosen cabul di Universitas Udayana memutuskan dua hal.

Pertama, Rektor meminta agar Dekan, Koorprodi, dan Tim Konseling menindaklanjuti dengan memfasilitasi mahasiswi bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan baik. Kedua, berkenaan dengan dosen yang diduga melakukan pelanggaran etik, Rektor bersurat kepada Dewan Kehormatan Etik agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan yang terjadi.

“Melalui Dewan Kehormatan Etik, Universitas Udayana berharap Dewan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya,” ujarnya melalui siaran pers Humas Unud, Kamis (7/6/2021). Sebelumnya diketahui, Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning meminta Universitas Udayana (Unud) memberikan sanksi adil terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dirinya menyayangkan, terduga pelakunya adalah seorang dosen. Pelecehan itu terungkap setelah CA melapor ke YBLH Bali pada 23 Desember 2020.

“Adili pelaku kekerasan seksual di kampus, dan segera bentuk Sistem Perlindungan Kekerasan di Unud,” kata Vany ketika dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis (31/12/2020). humasunud/ama
