Hukum dan Kriminal

Terkait Oknum Dosen Cabul, Rektor Unud Minta Dewan Kehormatan Etik Beri Sanksi Seadil-adilnya


Badung, PancarPOS | Rektor Universitas Udayana, Prof. AA Raka Sudewi menegaskan komitmen universitas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Karena itu, terkait dugaan pelanggaran etik di Universitas Udayana yang diduga terjadi tahun 2016 yang dialami salah satu mahasiswi oleh oknum dosen cabul di Universitas Udayana memutuskan dua hal.

1bl#ik-25/12/2020

Pertama, Rektor meminta agar Dekan, Koorprodi, dan Tim Konseling menindaklanjuti dengan memfasilitasi mahasiswi bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan baik. Kedua, berkenaan dengan dosen yang diduga melakukan pelanggaran etik, Rektor bersurat kepada Dewan Kehormatan Etik agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan yang terjadi.

1bl#bn-25/12/2020

“Melalui Dewan Kehormatan Etik, Universitas Udayana berharap Dewan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya,” ujarnya melalui siaran pers Humas Unud, Kamis (7/6/2021). Sebelumnya diketahui, Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YBLH) Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning meminta Universitas Udayana (Unud) memberikan sanksi adil terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Dirinya menyayangkan, terduga pelakunya adalah seorang dosen. Pelecehan itu terungkap setelah CA melapor ke YBLH Bali pada 23 Desember 2020.

1bl-bn#21/12/2020

“Adili pelaku kekerasan seksual di kampus, dan segera bentuk Sistem Perlindungan Kekerasan di Unud,” kata Vany ketika dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis (31/12/2020). humasunud/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button