Kejari Bidik Kasus Dugaan Penyimpangan 405 Unit Bedah Rumah di Tianyar Barat

“Warga merasa aneh, dana bisa habis. Padahal warga penerima hibah tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain,” sebutnya, seraya juga menduga adanya manipulasi harga barang untuk digunakan membangun bedah rumah. Hal itu mengakibatkan jumlah bahan bangunan yang diterima tidak sesuai rencana. Bahkan, ada penerima hibah mengeluarkan dana pribadi dalam merampungkan rumahnya, tetapi warga yang tidak memiliki dana yang cukup tentu tidak dapat berbuat apa-apa. Dengan demikian, pihaknya meminta, agar para penegak hukum bisa bertindak tegas atas dugaan penyelewengan dana tersebut. “Upaya itu dalam memastikan kasus tersebut segara tuntas, sehingga tidak mengambang atau menggantung,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, belum ada pihak aparat desa yang berani buka suara terkait kasus tersebut. Namun, Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Theos Matulessy mengaku juga belum bisa berkata banyak, sehingga meminta penjelasan terkait kelanjutan kasus ini ke pihak Kasi Intel Kejari Karangasem.

Saat dihubungi, Semara Putra selaku Kasi Intel Kejari Karangasem mengakui sedang membidik kasus tersebut. Bahkan, Kejari Karangasem telah mendalami kasus ini dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan anggaran bantuan dana BKK Badung senilai total Rp20,25 miliar untuk 405 unit bedah rumah di Desa Munti Tianyar Barat. “Kejari Karangasem sudah melakukan penyidikan terhadap bantuan bedah rumah tersebut,” tandasnya. Namun sayangnya hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi. Apalagi nilai kerugian negara belum dihitung oleh pihak BPKP, akibat dugaan penyimpangan dan penggunaan anggaran tersebut. “Belum ada penetapan tersangka, sementara masih kumpulin bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Kerugian belum dapat nanti kita minta BPKP untuk menghitungnya. Penyidikan masih berjalan,” tutupnya.
Bersambung….









