Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 22 Orang Pelanggar Prokes
Denpasar, PancarPOS | Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban di Jalan Waturenggong- Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Selasa (9/11/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 22 orang pelanggar 16 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 6 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Masyarakat diwajibkan mengikuti 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi dan mengurangi kerumuman.
Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Lebih lanjut ia mengatakan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan makser dan jarak tempuh dekat dari rumahnya. “Untuk menekan penularan Covid-19 kami harus berikan tindakan tegas,” ungkap Sayoga.
Tidak hanya itu dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 masih ada walaupun sudah ada penurunan.
“Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan Covid-19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau dan perekonomian segera pulih,” ujarnya. surnan/ksm