Nasional

RUU Provinsi Bali Diputuskan Besok, Gubernur Koster Mohon Doa Seluruh Masyarakat

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali, Wayan Koster akan menghadiri Rapat Paripurna penetapan RUU Tentang Provinsi Bali Selasa, 4 April 2023. Bersama Provinsi lain, Rapat Paripurna akan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II JI. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. “RUU Provinsi Bali akan diputuskan dalam Rapat Paripurna besok, Selasa, 4 April 2023, lebih cepat dari rencana. Astungkare besok berjalan lancar dan sukses. Mohon doa restu semua pihak,” ujar Koster melalui pesan singkat yang diterima PancarPOS.com, Selasa (3/4/2023).

Penetapan RUU Tentang Provinsi Bali sudah melalui proses panjang yang belum lama ini sudah dipaparkan Gubernur Bali Wayan Koster yang juga dihadiri oleh pimpinan lembaga, diantaranya Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Parisada Provinsi Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Ketua PW NU Bali, Ketua PW Muhammadiyah Bali, Ketua Walubi Bali, Ketua PGI Bali, serta sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di Bali. Pada kesempatan itu Gubernur Koster memaparkan bahwa aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali, sudah berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama satu tahun.

Bersama 7 (tujuh) Provinsi lain, RUU Tentang Provinsi Bali ditetapkan Sebagai Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UndangĀ­ Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. Rancangan Undang-Udang tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku dan Kalimantan Tengah.

“Sebagai Gubernur Bali, saya menghimbau masyarakat Bali dari semua umat beragama, dan seluruh komponen masyarakat Bali untuk berdoa dengan keyakinan dan cara masing masing, agar Rapat Paripurna DPR RI besok berjalan lancar dan sukses. Sukseme,” ujar Koster. day/ama/ksm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button