Politik dan Sosial Budaya

Ketua DPRD Tabanan Warning Investor Nakal, Bangunan Tanpa Izin Diancam Tutup dan Bongkar


Tabanan, PancarPOS | Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa kembali bersuara keras mengenai maraknya bangunan tanpa izin lengkap yang bermunculan di sejumlah titik. Ia menegaskan para investor wajib mematuhi regulasi dan menjaga etika, termasuk berkomunikasi dengan desa adat, desa pakraman, serta masyarakat setempat.

“Saya mendengar beberapa laporan ada bangunan yang tidak mengurus izin, tidak melakukan pemberitahuan, dan tidak menjalankan etika-etika di Kabupaten Tabanan. Maka dari itu, saya sudah sampaikan kepada komisi terkait untuk turun mengecek langsung kondisi di lapangan,” ujar Arnawa di Tabanan, pada Selasa (2/12/2025).

Arnawa menegaskan, Pemkab Tabanan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap investor yang tetap nekad membangun tanpa izin. “Yang belum mempunyai izin, segera diurus. Kalau tidak, tutup. Bahkan kalau pembangunan sudah mulai dan tidak mendapat izin, harus dibongkar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten, terutama dalam pengawasan alih fungsi lahan. “Kontrol alih fungsi lahan saya lihat sangat sangat lemah dari eksekutif. Justru membangun dulu, tanpa ada yang tahu. Apalagi saya dengar adanya bekingan. Saya tidak mau tahu yang seperti itu. Regulasinya dulu selesaikan, etika dijalankan,” ujarnya.

Arnawa menegaskan DPRD Tabanan tidak menolak investasi, namun semuanya harus berjalan sesuai aturan. “Kami tidak melarang adanya investasi sepanjang jelas di mana boleh dan di mana tidak. Ini akan tegas kami atur,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani yang melakukan pengecekan lapangan menyebut sebagian besar pembangunan sudah mengikuti regulasi. Namun, masih ada pembangunan baru dengan pemanfaatan ruang yang belum jelas, sehingga belum dapat diarahkan dalam proses perizinan.

“Untuk yang belum berizin, kami arahkan agar segera mengurusnya. Sedangkan yang pemanfaatannya belum jelas, kami minta desa dan camat terus melakukan pemantauan,” kata Omardani.

Dalam sidak tersebut, tim juga menerima keluhan masyarakat terkait pengurusan izin yang dinilai masih sulit. Pihak perizinan memastikan sistem kini sudah berbasis Online Single Submission (OSS), dan persoalan biasanya muncul karena berkas pemohon belum lengkap. mas/ama/*



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button