Politik dan Sosial Budaya

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Lift Kaca Nusa Penida


Denpasar, PancarPOS | Proyek wisata “lift kaca” yang menjulang setinggi hampir 200 meter di tebing Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Pansus tengah mendalami dugaan pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan perizinan, tata ruang, hingga aspek keselamatan kerja.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, terutama terkait klasifikasi risiko kegiatan usaha dan kesesuaian dengan tata ruang. Menurutnya, izin yang diajukan oleh pengelola proyek awalnya dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga izin dikeluarkan di tingkat Kabupaten Klungkung. Namun hasil evaluasi lapangan menunjukkan bahwa lokasi usaha berada di kawasan tebing dengan ketinggian antara 180 hingga 200 meter, yang seharusnya termasuk dalam kategori berisiko tinggi.

“Kalau sudah berisiko tinggi, seharusnya izin dan kajian dilakukan oleh provinsi dan pemerintah pusat. Tapi faktanya, izin yang ada masih belum lengkap dan sebagian belum keluar,” ujar Supartha, Rabu (5/11/2025). Lebih lanjut ia menambahkan, selain masalah izin, Pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pariwisata Budaya Bali dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Arsitektur Bangunan Gedung.

1th#ik-039.1/10/2025

Supartha juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran ketentuan ketinggian bangunan yang diatur maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Lift kaca yang dibangun di lokasi tebing disebut jauh melampaui batas tersebut. “Ketinggian lift mencapai lebih dari 180 meter, jelas tidak sesuai dengan regulasi. Apalagi posisinya di luar bangunan utama dan di kawasan ekstrem,” jelasnya. Dibeberkan pula, dari hasil peninjauan lapangan, sebagian konstruksi sudah berdiri di atas lahan zona perlindungan, dan ada bagian yang dibangun menggunakan beton tanpa izin pemanfaatan tanah negara. Kondisi ini juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pemerintah Provinsi Bali disebut belum pernah memberikan rekomendasi resmi atas proyek tersebut. Surat yang sempat diklaim sebagai rekomendasi ternyata hanyalah jawaban administrasi atas permintaan informasi, bukan dokumen perizinan yang memiliki kekuatan hukum. Menanggapi hal itu, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menunggu hasil kajian lengkap dari tim teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi akhir. Sanksi yang mungkin dijatuhkan mencakup penutupan sementara, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kalau terbukti tidak sesuai dengan peraturan, tentu bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan sampai pembongkaran,” tegas Supartha. Sementara itu, Satpol PP Provinsi Bali telah diminta untuk menelusuri dan menindaklanjuti potensi pelanggaran tersebut, termasuk memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi. Supartha menjelaskan, kegiatan dari Pansus TRAP hari ini digelar usai menerima aspirasi masyarakat. Setelahnya, Pansus melakukan rapat internal tertutup untuk membahas rencana pengambilan keputusan terkait hasil kunjungan ke Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.

1th#ik-033.11/10/2025

“Di sana ada kegiatan usaha yang menggunakan lift kaca sebagai daya tarik wisata. Dalam lift kaca itu ada kegiatan kantor, restoran ringan, tempat selfie, dan fasilitas umum seperti toilet. Jadi lift kaca ini dipakai pengusaha sebagai salah satu daya tarik wisata baru di Bali,” ujarnya. Namun demikian, izin usaha yang diurus disebut hanya masuk kategori risiko rendah, sesuai data dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang diajukan ke Kabupaten Klungkung. Padahal, hasil sidak menunjukkan fakta berbeda. “Pada waktu kami evaluasi ke lapangan ternyata itu berisiko tinggi, karena ketinggiannya hampir 200 meter, sama seperti usaha bungee jumping di sebelahnya. Nah, bungee jumping saja masuk kategori berisiko tinggi,” jelasnya.

Supartha juga menyoroti mengapa terjadi perbedaan klasifikasi dalam pengajuan OSS. “Itu dari pemohonnya sendiri, mungkin karena kalau diambil risiko rendah, izin kabupaten lebih mudah, tidak perlu kajian mendalam, dan biayanya lebih ringan. Tapi faktanya, kalau berisiko tinggi, izinnya harus lewat provinsi dan pusat. Maka dari itu, izin-izin yang sudah dikeluarkan pun masih bolong-bolong,” ujarnya. Ia menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan di kawasan tebing juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tata Ruang Provinsi Bali. “Dalam regulasi itu disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan di tebing. Bahkan jaraknya harus sekitar satu setengah kali kedalaman jurang baru boleh ada kegiatan. Kalau jurang tingginya 180 meter, berarti jaraknya minimal 270 meter dari tepi baru boleh ada aktivitas,” tegasnya.

Menurutnya, proyek tersebut juga mengganggu estetika lingkungan dan melanggar prinsip pariwisata budaya Bali sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020. “Daya tarik Bali itu kan kebudayaan dan keindahan alamnya. Lagu, musik, seni, dan keramahan masyarakatnya. Lift kaca seperti itu jelas tidak nyambung dengan konsep pariwisata budaya kita,” tambahnya. Selain itu, Supartha juga menyinggung Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Arsitektur Bali, yang mengatur ketinggian maksimal bangunan 15 meter atau setinggi pohon kelapa dan hanya untuk lift yang berada di dalam ruangan. “Sekarang ini tingginya 180 meter, jelas bertentangan. Apalagi di luar bangunan dan di lokasi ekstrem. Bagaimana kalau nanti ada korban? Itu berbahaya,” ujarnya.

1bl#bn-026.12/5/2024

Lebih jauh, Pansus juga mengaitkan pembangunan tersebut dengan pelanggaran prinsip Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam. “Peruntukannya sudah tidak benar. Dalam pembangunannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3. Kalau di sana pekerja harus pakai sepatu boot, helm, dan alat keselamatan lain. Faktanya tidak demikian. Semua itu jelas bertentangan,” ucapnya. Pansus juga menemukan bahwa struktur beton di bawah lift dibangun di atas tanah negara tanpa izin pemanfaatan sebagaimana diatur dalam tata ruang. Lokasi tersebut masuk zona perlindungan, di mana aktivitas pembangunan dilarang keras.

“Berdasarkan laporan kepolisian, wilayah tebing dan sepadan pantai di sana sering terjadi kecelakaan karena arus laut Samudra Hindia yang sangat deras. Jadi kalau kita lihat secara keseluruhan, pihak yang mengeluarkan izin di tempat yang salah pun bisa kena pidana. Karena dianggap memberikan izin di wilayah yang tidak semestinya,” tegasnya. Menurut Supartha, dalam kasus ini, pihak yang berwenang di Kabupaten Klungkung juga perlu dievaluasi karena telah memberikan izin untuk kegiatan yang sebenarnya berisiko tinggi. “Provinsi tidak tahu ada bangunan ini, tidak ada laporan ke provinsi. Disebutkan sudah ada rekomendasi, tapi setelah kami periksa, itu hanya surat jawaban, bukan rekomendasi resmi. Tidak punya kekuatan hukum,” ungkapnya. Ia menegaskan, proyek ini berpotensi ditutup dan izinnya dicabut. “Untuk sementara harus ditutup dan dievaluasi izinnya. Kalau melanggar, ya sanksi administratif sampai pembongkaran,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP Provinsi Bali telah dipanggil dan diminta mendalami temuan tersebut. “Kami sudah memanggil Pol PP dan mereka sudah memproses. Kalau nanti ada gugatan ke pengadilan, ya silakan saja. Hakim tidak boleh menolak perkara. Tapi kalau melihat banyaknya regulasi yang dilanggar, sudah jelas kekuatannya ada di pemerintah,” tambahnya. Ia juga menilai, investor sebaiknya bersikap kooperatif. “Kalau bisa damai saja lah. Sudah jelas itu mengganggu estetika, melanggar aturan. Toh bangunannya masih knock down, gampang dibongkar. Kami akan perdalam apakah DPRD akan mengeluarkan rekomendasi pembongkaran seperti kasus bungee jumping di sebelahnya,” tutup Supartha. tra/ama


Back to top button