Hadiri IIC 2026, Gubernur Koster Dorong Kepastian Hukum Investasi dan Penguatan Restrukturisasi Lintas Negara
Komitmen Bali Bangun Iklim Investasi Berkualitas Selaras dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali terus bergerak mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang menjadi landasan pembangunan berkelanjutan berbasis keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 di The Meru Sanur, Kamis (16/7/2026).
Gubernur Koster menjelaskan visi tersebut bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dan sakala. Menurutnya, pembangunan di Bali tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keharmonisan sosial.
Dalam kerangka pembangunan daerah, Bali berkomitmen mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing melalui prinsip keberlanjutan, penguatan tata kelola, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Karena itu, pembahasan mengenai restrukturisasi dan kepailitan lintas batas dalam Indonesia Insolvency Conference dinilai menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum dan koordinasi antarlembaga, sekaligus memperluas kesiapan Indonesia, termasuk Bali, dalam menerapkan standar praktik internasional.
Mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”, konferensi tersebut dinilai sangat relevan dengan perkembangan dunia usaha yang semakin terhubung lintas negara.
“Persoalan restrukturisasi dan kepailitan tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan lokal semata, melainkan membutuhkan standar yang kooperatif, terprediksi, dan efisien agar tercipta kepastian hukum serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Gubernur Koster.
Dalam wawancara usai kegiatan, Gubernur Koster mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk undang-undang untuk mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat. Menurutnya, tingginya investasi sektor hotel dan properti di Bali juga berpotensi menimbulkan persoalan bisnis lintas negara sehingga diperlukan kepastian hukum yang semakin kuat.
Ia menilai dipilihnya Bali sebagai tuan rumah Indonesia Insolvency Conference 2026 menjadi kesempatan strategis untuk memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Gubernur Koster menjelaskan, kerangka UNCITRAL Model Law pada dasarnya memberikan solusi terhadap berbagai persoalan restrukturisasi dan kepailitan lintas negara melalui koordinasi yang lebih baik serta kepastian hukum bagi para pihak yang memiliki keterkaitan aset maupun kepentingan di berbagai yurisdiksi.
Menurutnya, konferensi tersebut bukan sekadar forum ilmiah atau diskusi teknis, tetapi menjadi bagian dari upaya besar memastikan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mampu menjawab tantangan ekonomi global yang semakin terintegrasi.
Melalui semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks tersebut, penguatan sistem restrukturisasi dipandang sebagai bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif karena dunia usaha membutuhkan proses hukum yang jelas, profesional, serta memberikan kepastian bagi kreditor, investor, debitor, dan seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia Todotua Pasaribu menyampaikan kegiatan yang diprakarsai Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tersebut sangat penting dalam mendorong Indonesia membuka diri terhadap pengakuan pelaksanaan putusan kepailitan di berbagai negara.
Menurutnya, penerapan UNCITRAL Model Law di Indonesia akan memperkuat kepastian hukum berusaha sehingga mampu meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung target pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Yang kita butuhkan dalam iklim investasi adalah kepastian, baik kepastian dalam pelayanan perizinan maupun kepastian hukum ketika investor menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk di Bali,” ujarnya.
Todotua menambahkan, keberhasilan penerapan kerangka hukum tersebut juga harus didukung oleh kualitas sumber daya manusia serta kapasitas kelembagaan yang memadai agar perubahan regulasi dapat berjalan efektif melalui standar prosedur, kemampuan teknis, dan budaya kerja yang mendukung kolaborasi. mas/ama/*









