Hentikan Premanisme Berkedok Ormas, Disalahgunakan Mengawal Proyek

Denpasar, PancarPOS | Praktisi hukum asal Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., menyerukan penghentian aksi-aksi premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Dalam wawancara Minggu (4/5/2025), Agus Mulyawan menegaskan, menjamurnya ormas yang kini berubah menjadi kekuatan informal pemaksa kehendak telah menyimpang jauh dari tujuan dasarnya.
“Ormas bukan lagi alat partisipasi warga dalam pembangunan, melainkan berubah menjadi kekuatan yang seolah-olah alat keamanan. Ini jelas penyalahgunaan status hukum untuk bertindak di luar kewenangan,” tegas Agus Mulyawan, yang dikenal sebagai lawyer dengan sikap lugas.

Ia menjelaskan, dalam semua Undang-Undang Ormas, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan ormas memegang fungsi keamanan atau menjadi pelaku tekanan sosial maupun politik. “Kita sering melihat oknum ormas berseragam semi militer, melakukan deklarasi seolah-olah mereka bisa mengambil alih fungsi negara dalam pengamanan. Ini jelas melanggar hukum,” katanya.
Menurut Agus Mulyawan, tujuan ormas secara hukum adalah memberdayakan masyarakat secara damai, konstruktif, dan mendukung pembangunan bangsa, bukan menjadi alat untuk mencari keuntungan atau menekan pihak lain.
“Legalitas organisasi tidak bisa dijadikan tameng untuk tindakan melanggar hukum, termasuk bertindak sebagai aparat keamanan, mengawal proyek, menjaga perusahaan, dan tindakan sejenisnya,” ujarnya.

Ia pun menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengevaluasi dan mencabut izin ormas yang menyimpang dari asasnya. “Banyak ormas baru yang hanya sekadar deklarasi, ini harus diperiksa status legalitasnya. Aparat kepolisian dan kejaksaan wajib menindak tegas segala bentuk pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum ormas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Mulyawan meminta dunia usaha dan masyarakat agar berani melaporkan tekanan yang datang dari ormas ilegal. “Masyarakat tidak boleh tunduk pada ancaman jalanan. Masyarakat sipil dan media harus bersama-sama mengawasi dan membuka ruang diskusi publik soal penyalahgunaan ormas,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan informal. Kita tidak boleh membiarkan legalitas ormas dipelintir menjadi alat pemaksaan, apalagi oleh kelompok yang berlatar belakang premanisme. Negara tidak boleh kalah,” tutupnya. wan/ama/ksm









