Nasional

Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Seluruh Bali


Denpasar, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Instruksi yang diteken pada Selasa, 2 Desember 2025 ini menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kedaulatan pangan, keseimbangan alam, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.

Instruksi tersebut lahir dari pertimbangan mendalam terkait pentingnya menjaga ketersediaan lahan produktif di Bali. Gubernur Koster menekankan bahwa keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara alam, manusia, dan budaya Bali harus dijaga secara konsisten. Salah satu pilar utamanya adalah mempertahankan lahan pertanian, terutama di tengah tekanan pesat alih fungsi lahan yang masih terjadi di beberapa wilayah.

Gubernur Koster menyebut bahwa kedaulatan pangan merupakan tujuan strategis Bali yang telah digariskan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Karena itu, arah pembangunan wajib selaras dengan perlindungan ruang hidup petani serta keberlanjutan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LBS (Luas Baku Sawah).

Instruksi ini juga merujuk pada Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian di seluruh Indonesia, sehingga Bali wajib menjalankannya secara penuh.

Detail Instruksi untuk Bupati/Wali Kota se-Bali

Melalui instruksi tersebut, Gubernur Koster memerintahkan secara tegas:

1. Tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian, termasuk LP2B dan LBS, untuk kepentingan apa pun di luar sektor pertanian.
2. Menjaga dan mempertahankan keberadaan LP2B dan LBS sesuai penetapan resmi di masing-masing kabupaten/kota.
3. Tidak mengubah dan tidak menyetujui perubahan peruntukan LP2B dan LBS dalam RTRW dan RDTR. Segala bentuk revisi yang mengarah pada pengurangan luas sawah dilarang keras.
4. Meningkatkan pengawasan hingga tingkat desa, kelurahan, lingkungan, dan banjar, termasuk tindakan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran. Pelaku alih fungsi LP2B secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
5. Menerapkan kebijakan pemberian insentif atau penghargaan kepada petani dan pihak lain yang menunjukkan komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
6. Melaksanakan instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala–sekala.
7. Seluruh biaya pelaksanaan instruksi dibebankan pada APBD kabupaten/kota, termasuk melalui pendapatan lain yang sah.

Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali yang secara khusus mengatur Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Instruksi Gubernur ini bukan hanya aturan administratif, tetapi bagian dari gerakan besar Bali dalam menjaga ruang hidup pertanian sebagai fondasi ekonomi dan kebudayaan. “Lahan pertanian adalah sumber pangan, sumber budaya, dan sumber kehidupan. Tidak boleh lagi dikorbankan untuk alih fungsi yang tidak sejalan dengan masa depan Bali,” tegasnya. ama/ksm/*


Back to top button