Hukum dan Kriminal

Apresiasi Penyidik Polda Bali, Fanmelia Berharap Rumahnya Segera Dikembalikan


Denpasar, PancarPOS | Fanmelia yang mengaku sebagai pemilik rumah di kawasan Jalan Danau Tondano, Desa Sanur Kauh, Denpasar, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Bali atas perkembangan penanganan laporan polisi yang dibuatnya.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Laporan Polisi LP.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah ditindaklanjuti dengan munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Denpasar dan pihak terlapor KMA.

Fanmelia mengaku bersyukur atas perkembangan tersebut dan berharap proses penyidikan dapat segera dirampungkan sehingga persoalan terkait rumah miliknya mendapatkan kepastian hukum.

“Saya sangat mengapresiasi penyidik Polda Bali dan berterima kasih karena laporan saya sudah muncul SPDP ke pihak Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan kepada terlapor,” ujar Fanmelia.

Ia berharap rumah yang menurutnya merupakan milik pribadi tersebut segera dapat dikosongkan dan dikembalikan kepada dirinya. Fanmelia menegaskan rumah tersebut diperoleh melalui hasil kerja kerasnya selama ini.

“Saya berharap rumah milik pribadi ini segera bisa dikosongkan dan kembali kepada saya, karena rumah ini saya peroleh dari hasil kerja keras selama ini,” katanya.

Fanmelia juga berpandangan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak seseorang atas tanah dan properti. Ia menyoroti dugaan tindakan memasuki dan menguasai rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Menurutnya, dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur mengenai perbuatan memaksa masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum, termasuk tidak segera meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak.

“Yang terpenting bagi saya adalah adanya kepastian hukum. Hukum harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah dan properti seseorang, sehingga setiap warga negara merasa aman di kediamannya sendiri,” ungkapnya.

Fanmelia berharap penyidik Polda Bali dapat segera merampungkan berkas perkara sehingga proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain aspek hukum, Fanmelia juga menyinggung pentingnya etika dan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi tata krama dan rasa saling menghormati.

Menurutnya, persoalan menempati kediaman orang lain tanpa persetujuan pemilik tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak dan martabat sesama.

“Kalau sudah menempati kediaman orang lain, menurut saya itu mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia. Karena itu, selain hukum, nilai etika dan norma kesopanan juga harus kita junjung tinggi,” tegas Fanmelia.

Fanmelia kini berharap perkembangan laporan tersebut dapat memberikan titik terang dan berujung pada kepastian hukum atas rumah yang diklaim sebagai miliknya tersebut. Ia juga berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini. gar/ama/ksm


Back to top button