Golkar Bali Luruskan Polemik Pansus TRAP, Tegaskan Mundur Bukan Bela Investor

Denpasar, PancarPOS | DPD I Partai Golkar Provinsi Bali bersama Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali meluruskan polemik pengunduran diri tiga anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Golkar menegaskan, keputusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan administrasi dan kepastian hukum, bukan karena membela kepentingan investor atau melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang di Bali.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (23/7/2026), menyusul munculnya berbagai spekulasi terkait mundurnya tiga anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD I Partai Golkar Bali, Yudha Suparsana, menjelaskan bahwa keputusan menarik anggota fraksi dari Pansus TRAP merupakan tindak lanjut arahan partai setelah mencermati aspek hukum terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) pembentukan pansus.
Menurut Yudha, berdasarkan SK DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP, pada diktum ketiga secara tegas disebutkan bahwa masa tugas pansus berlangsung selama enam bulan dan dinyatakan berakhir setelah laporan tugas disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD.
“Ini semata-mata menyangkut persoalan administratif, yaitu adanya perbedaan interpretasi mengenai masa tugas Pansus TRAP. Ketika laporan telah disampaikan dan diterima dalam rapat paripurna menjadi keputusan DPRD, kami meyakini secara hukum masa tugas pansus tersebut telah selesai,” ujar Yudha.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut bukan bentuk penolakan terhadap substansi kerja Pansus maupun upaya menghambat penegakan aturan. Sebaliknya, langkah itu diambil untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari karena seluruh aktivitas pansus menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Ketika kami menilai tidak ada lagi landasan hukum yang jelas untuk melanjutkan kerja Pansus tetapi tetap menggunakan APBD, tentu berpotensi menjadi temuan penyimpangan anggaran di kemudian hari. Kami tidak ingin anggota Fraksi Golkar menghadapi persoalan hukum akibat multitafsir terhadap dasar hukum pansus,” tegasnya.
Yudha juga membantah keras anggapan yang menyebut Golkar mundur karena ingin melindungi investor atau tidak peduli terhadap kelestarian Bali.
“Tudingan bahwa Golkar mundur karena membela investor sama sekali tidak benar. Partai Golkar sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan dan budaya Bali. Bila ada pelanggaran terhadap perda, kami tetap siap mengawal penegakannya,” katanya.
Sebagai solusi atas polemik tersebut, Golkar mendorong pimpinan DPRD Provinsi Bali segera menerbitkan SK baru pembentukan Pansus TRAP dengan masa tugas yang jelas dan memiliki kepastian hukum.
Apabila SK baru diterbitkan, Fraksi Partai Golkar memastikan akan kembali bergabung dalam Pansus TRAP untuk melanjutkan pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang juga anggota Fraksi Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, membenarkan bahwa dirinya bersama dua anggota Fraksi Golkar lainnya telah menyerahkan surat pengunduran diri setelah rapat pimpinan DPRD.
Menurutnya, sebelumnya telah dibahas bahwa akan diterbitkan SK baru karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai legalitas kerja pansus setelah laporan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Sekarang anggota Pansus TRAP berjumlah 20 orang. Karena kami bertiga menyerahkan surat pengunduran diri, jumlahnya menjadi 17. Setelah kami berdiskusi, demi menjaga nama baik lembaga dan Bali, alangkah baiknya diterbitkan SK baru agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Gung Cok.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, masa tugas perpanjangan Pansus TRAP dijadwalkan berakhir pada 3 Oktober 2026. Namun muncul multitafsir mengenai dasar hukum pansus setelah laporan dipaparkan dalam rapat paripurna sehingga diperlukan kepastian melalui SK baru.
Gung Cok mengatakan, apabila SK baru diterbitkan, Fraksi Golkar siap kembali bergabung untuk menyelesaikan tujuh kasus yang masih menjadi pembahasan Pansus TRAP.
“Harapan kami pimpinan DPRD segera menerbitkan SK baru agar sisa tujuh kasus yang sedang ditangani dapat diselesaikan. Kami siap kembali bekerja mengawasi penegakan perda,” katanya.
Ia menambahkan, keikutsertaan kembali Fraksi Golkar dalam Pansus TRAP diharapkan dapat menghapus berbagai prasangka publik sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
“Kami ingin menegaskan bahwa Golkar tetap mencintai dan melindungi Bali. Penggunaan dana negara dalam pelaksanaan tugas lembaga harus memiliki payung hukum yang kuat agar seluruh proses pengawasan berjalan objektif, konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. ama/ksm









