Diduga Jadi Celah Siswa Titipan, ARUN Bali Soroti 1.480 Siswa Tercecer di SPMB Bali

Denpasar, PancarPOS | Sekretaris Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST atau yang akrab disapa Gung De, menyoroti munculnya sekitar 1.480 siswa yang dikategorikan sebagai “tercecer” dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bali Tahun Ajaran 2026/2027. Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi menjadi celah praktik titip-menitip siswa ke sekolah negeri apabila tidak diawasi secara ketat.
Gung De mengatakan, berdasarkan data dan pernyataan resmi yang telah dipublikasikan sejumlah media di Bali, terdapat sekitar 1.480 siswa yang tidak diterima di sekolah negeri sekaligus belum mendaftar ke sekolah swasta. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan ruang bagi praktik yang mencederai asas keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Jumlah 1.480 siswa tercecer ini menurut saya tidak masuk akal di era digital seperti sekarang. Masyarakat sudah memiliki akses terhadap sistem pendaftaran secara online. Kalau memang ada yang benar-benar tercecer karena faktor ekonomi, orang tua sakit, tidak memiliki telepon genggam, komputer, atau kendala lainnya tentu harus dibantu. Tetapi fakta yang saya temui di lapangan, sebagian justru berasal dari keluarga mampu bahkan anak pejabat,” ujarnya di Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Ia mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya daya tampung sekolah telah dikunci untuk mencegah penambahan kuota setelah proses seleksi selesai. Namun, menurutnya, mekanisme penanganan siswa tercecer berpotensi menjadi pintu masuk praktik siswa titipan apabila tidak memiliki pedoman yang jelas dan transparan.
Karena itu, ARUN Bali meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali segera menyusun pedoman resmi terkait penanganan siswa tercecer. Seluruh proses, menurutnya, harus dilakukan secara terbuka agar tidak menjadi alasan menerima siswa melebihi daya tampung sekolah negeri.
“Kalau ditemukan sekolah negeri yang kuotanya sudah penuh tetapi masih menerima siswa baru dengan alasan siswa tercecer, maka harus dijelaskan mekanismenya secara terbuka. Jangan sampai hak siswa yang sudah lolos secara jujur justru dirampas karena adanya praktik titip-menitip,” tegasnya.
Gung De juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan siswa.
“Kalau memang ada dugaan pejabat yang sengaja menitipkan siswa melalui jalur belakang, itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang, tentu harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain menyoroti sekolah negeri, ARUN Bali menilai sekolah swasta juga harus menjadi bagian dari solusi. Menurut Gung De, masih banyak sekolah swasta di Bali yang kekurangan peserta didik, bahkan sebagian terpaksa menghentikan operasional akibat minimnya jumlah siswa.
Ia menyebutkan, sepanjang 2022 hingga 2025 terdapat sekitar 29 SMA swasta di Bali yang tutup karena kekurangan murid. Dampaknya, sejumlah guru dan tenaga kependidikan kehilangan pekerjaan.
“Jangan sampai sekolah negeri terus dipaksakan menerima tambahan siswa sementara sekolah swasta justru kekurangan murid. Pemerintah harus membuat kebijakan yang adil sehingga sekolah swasta juga mendapat perhatian,” ujarnya.
ARUN Bali juga mendorong agar pelaksanaan SPMB tetap berpegang pada prinsip transparansi melalui empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Selain itu, evaluasi terhadap data Dapodik dinilai penting untuk mencegah manipulasi maupun penambahan siswa di luar prosedur.
Dalam pernyataannya, Gung De juga melontarkan kritik keras dengan menyebut, “Kalau SPMB masih bisa diakali dengan alasan siswa tercecer, sekalian saja buat ijazah palsu.” Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap dugaan praktik yang dinilai dapat merusak semangat kompetisi yang jujur, bukan ajakan melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, solusi yang perlu dilakukan adalah memperkuat transparansi, mengunci data Dapodik, serta menyusun pedoman resmi agar tidak ada lagi celah penerimaan siswa setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Di akhir pernyataannya, Gung De meminta Disdikpora Provinsi Bali mempublikasikan data siswa tercecer di setiap kabupaten/kota beserta sekolah tujuan penempatannya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
“Kalau datanya dibuka secara transparan, ruang penyimpangan akan semakin kecil. Tetapi kalau ditutup, justru akan menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si., memberikan tanggapan singkat terkait persoalan tersebut. “Tadi ke kantor, saya ajak diskusi dari berbagai pandangan,” ujarnya. ama/ksm









