Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Jaminan Sosial Rohaniawan Gubernur Koster

16.794 Rohaniawan di Bali Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Siapkan Penguatan Perlindungan Pekerja Rentan


Denpasar, PancarPOS | Komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para rohaniawan di Bali mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Program yang didanai melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali itu dinilai menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada para tokoh agama yang berperan menjaga kehidupan spiritual masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, saat bertemu Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Program jaminan sosial bagi rohaniawan telah berjalan sejak 2023 dan berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Tahun ini, tercatat sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai agama di Bali, meliputi Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen, telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali terus melakukan pembaruan data rohaniawan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa agar program benar-benar tepat sasaran.

“Ini program yang sangat marhaenisme, di mana para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” ujar Koster.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa proses pendataan rohaniawan dilakukan secara berkelanjutan. Pembaruan data dilaksanakan setiap bulan November dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap akurat.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menjelaskan bahwa para rohaniawan yang masih berstatus peserta aktif memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Namun apa pun itu, kami tetap mendoakan agar para rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh sesuai ketentuan di rumah sakit yang bekerja sama. Sementara apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan kematian.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia selama masih memenuhi persyaratan sebagai peserta aktif.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga membahas sejumlah rencana penguatan perlindungan sosial di Bali. Di antaranya kajian mengenai Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Rentan seperti petani dan nelayan, serta penguatan pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan. mas/ama/*


Back to top button