Komisi I DPRD Tabanan Dorong Permendagri Segera Terbit untuk Pilkel Serentak 2027

Tabanan, PancarPOS | Komisi I DPRD Tabanan mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2027. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya terkait mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 telah mengakomodasi mekanisme calon tunggal, pemerintah daerah tetap membutuhkan aturan teknis sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan petunjuk pelaksanaan di lapangan.
“Itu yang akan mengatur teknis jika ada calon tunggal,” ujar Omardani.
Menurutnya, Permendagri diharapkan sudah terbit paling lambat akhir 2026 agar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki waktu yang cukup untuk menyusun Perda serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tahapan Pilkel dimulai.
“Kami berharap akhir tahun ini sudah ada Permendagri, karena proses menyusun perda perlu waktu yang panjang. Belum lagi sosialisasinya,” katanya.
Omardani menegaskan, apabila hingga tahapan pencalonan dimulai Permendagri belum diterbitkan, Komisi I DPRD Tabanan akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kepastian langkah yang harus diambil. Jika diperlukan, pelaksanaan Pilkel tetap akan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Setidaknya kami akan konsultasikan lagi ke pusat, bagaimana langkah selanjutnya kalau memang Permendagri belum keluar ketika tahap pencalonan sudah dimulai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma, menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Permendagri dari Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan DPMD Kabupaten Badung, pelaksanaan Pilkel di daerah tersebut pada November 2026 tetap menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan dengan mekanisme calon tunggal.
Menurut Carma, apabila hanya terdapat satu bakal calon, masa pendaftaran akan diperpanjang hingga dua kali. Jika tetap hanya ada satu calon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar musyawarah desa untuk menetapkan calon tunggal tersebut agar dapat mengikuti pemungutan suara melawan kotak kosong.
Dalam skema tersebut, masyarakat tetap diberikan hak memilih antara calon tunggal atau kotak kosong. Apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, kepala daerah akan menunjuk penjabat (Pj) perbekel dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga pelaksanaan pemilihan berikutnya.
DPMD Tabanan memperkirakan Pilkel Serentak 2027 akan dilaksanakan sekitar Juni atau Juli 2027, sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengharuskan pemilihan dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan perbekel definitif berakhir. ama/ksm/*









