Daerah

Pemkot Denpasar Genjot Penataan Kota, 10 Proyek Strategis Siap Percantik Wajah Ibu Kota

Penataan kawasan pusat kota hingga penguatan infrastruktur pengendali banjir menjadi fokus pembangunan yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.


Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Kota Denpasar mulai menggenjot pelaksanaan 10 paket proyek strategis tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur, memperkuat layanan publik, sekaligus mempercantik wajah ibu kota Provinsi Bali. Seluruh proyek tersebut menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Kota Denpasar yang kreatif, berwawasan budaya, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dari total 10 paket proyek, dua paket berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), sedangkan delapan paket lainnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., mengatakan seluruh proses tender dan penandatanganan kontrak proyek telah diselesaikan. Pembangunan fisik dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun ini dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar di bawah kepemimpinan Wali Kota Denpasar untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berbasis budaya lokal, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian utama adalah penataan kawasan pusat kota Denpasar. Penataan dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih fungsi kawasan yang selama ini terjadi di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Thamrin, Jalan Veteran, hingga kawasan pusat pemerintahan.

Cipta Sudewa menjelaskan, kawasan tersebut saat ini menjadi titik pertemuan tiga fungsi utama, yakni pusat pemerintahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan adat dan kebudayaan. Apabila tidak ditata secara terpadu, kondisi tersebut dikhawatirkan akan menurunkan kualitas tata ruang dan estetika kota.

“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kawasan pedestrian, street furniture, penanda usaha, hingga tampilan fasad bangunan akan ditata mulai dari Simpang Suci, Jalan Hasanuddin, Patung Catur Muka hingga Jalan Thamrin sehingga wajah pusat Kota Denpasar menjadi lebih tertata, nyaman, dan menarik,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, proyek penataan wajah kota dirancang secara bertahap selama dua tahun anggaran. Selain pembangunan fisik, sebagian anggaran tahun 2026 juga dialokasikan untuk mendukung program pengelolaan sampah berbasis bisnis sebagai bagian dari konsep pembangunan kota berkelanjutan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Denpasar juga memperkuat infrastruktur pengendalian banjir. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi banjir besar yang pernah melanda Kota Denpasar beberapa tahun lalu.

Sebagai bagian dari persiapan pembangunan, Dinas PUPR telah menggelar pertemuan dengan 39 pemilik ruko di Jalan Sulawesi yang berbatasan langsung dengan aliran Tukad Badung pada 10 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik ruko menyatakan dukungan terhadap pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang akan dikerjakan oleh PT Pandu Jaya Karya.

Cipta Sudewa mengatakan, untuk bangunan milik pribadi yang menjorok ke sempadan sungai, proses pembongkaran akan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan setelah dilakukan survei teknis oleh kontraktor. Kebijakan tersebut ditempuh karena pemerintah tidak diperkenankan menggunakan anggaran daerah untuk pekerjaan pada lahan milik pribadi.

Meski mayoritas pemilik bangunan mendukung program tersebut, masih terdapat beberapa lokasi yang memerlukan pendekatan lebih lanjut.

Salah satunya adalah bangunan Toko Kohinoor yang menyatakan kesediaannya membongkar bagian toilet yang menjorok ke sempadan sungai guna memenuhi ketentuan jarak aman antara 1,5 hingga 3 meter.

Sementara itu, pembahasan dengan pihak Hotel Raya masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sebagian bangunan hotel diketahui menjorok sekitar satu meter ke kawasan sempadan sungai.

Pihak ahli waris mengklaim bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) lama. Namun, dokumen yang dimiliki belum dilengkapi gambar teknis sebagai lampiran.

Untuk memastikan kepastian hukum, Dinas PUPR Kota Denpasar kini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar guna melakukan penelitian terhadap status tiga bidang tanah di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Cipta Sudewa mengungkapkan bahwa penataan kawasan pusat kota juga mempertimbangkan perubahan tren aktivitas ekonomi masyarakat. Kawasan Jalan Gajah Mada yang sebelumnya didominasi toko bangunan dan toko kain kini mulai berkembang menjadi kawasan kuliner, kafe, dan coffee shop.

Menurutnya, arah pembangunan tersebut sejalan dengan proyeksi Pemerintah Kota Denpasar yang ingin menjadikan pusat kota sebagai etalase wajah kota, pusat kegiatan ekonomi kreatif, sekaligus destinasi wisata perkotaan.

“Sementara kawasan permukiman masyarakat diproyeksikan akan berkembang ke wilayah-wilayah pinggiran kota sehingga fungsi pusat kota lebih fokus sebagai kawasan ekonomi, budaya, dan pariwisata,” pungkasnya. tra/ama/ksm


Back to top button