Hukum dan Kriminal
Trending

Dugaan Skema Nominee dan Izin Tak Jelas, ARUN Bali Soroti Legalitas Usaha dan Status Oknum Bule Australia


Denpasar, PancarPOS | Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kembali mengungkap sisi lain yang tak kalah krusial. Sorotan kini mengarah pada aspek legalitas usaha dan status keimigrasian, setelah Sekretaris Ormas ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Provinsi Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., menyinggung adanya dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk potensi penggunaan skema nominee.

Kepada awak media pada Sabtu (4/4/2026), A.A. Gede Agung Aryawan menegaskan bahwa informasi yang berkembang justru membuka titik penting yang harus segera ditelusuri oleh aparat dan instansi terkait. Ia menilai, jika benar terdapat aktivitas usaha yang melibatkan pihak asing, maka pengelolaannya wajib tunduk pada skema Penanaman Modal Asing (PMA) dengan seluruh kelengkapan perizinan.

“Ini justru jadi poin penting. Kalau memang ada keterlibatan pihak asing, harus dikelola melalui PMA. Di dalamnya ada berbagai ketentuan, termasuk izin-izin tertentu yang harus dipenuhi. Ini tidak bisa sembarangan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sering ditemukan pola di mana kepemilikan usaha asing “dilokalkan” menggunakan nama warga negara Indonesia. Skema seperti ini dikenal sebagai nominee, yang secara hukum memiliki banyak celah dan berpotensi menimbulkan pelanggaran.

“Ini yang harus ditelusuri. Apakah ada nominee, apakah ada penggunaan nama lokal untuk menutupi kepemilikan asing. Kalau itu terjadi, jelas ada yang tidak beres,” tegasnya. Menurutnya, fenomena semacam ini bukan hal baru, bahkan kerap terjadi di beberapa kawasan yang didominasi oleh ekspatriat. Ia membandingkan dengan kawasan di kota besar yang dikenal sebagai kantong komunitas asing, meski dalam skala yang lebih besar.

“Mungkin arahnya seperti itu, seperti kawasan komunitas asing. Tapi ini skalanya kecil. Justru itu yang harus diwaspadai sejak awal,” katanya. Namun yang menjadi perhatian utama adalah dugaan adanya aktivitas lain di lokasi tersebut yang tidak memiliki kejelasan legalitas, termasuk fungsi rehabilitasi yang sebelumnya telah disinggung. “Kalau memang ada kegiatan seperti rehabilitasi, itu tidak bisa sembarangan. Harus ada izin jelas, harus ada badan hukum seperti yayasan. Kalau tidak ada, itu bermasalah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar praktik serupa tidak berkembang di tempat lain, terlebih jika melibatkan warga negara asing dengan latar belakang yang tidak jelas. “Apalagi kalau tempat itu digunakan untuk rehabilitasi orang asing yang bermasalah. Ini harus benar-benar diawasi. Jangan sampai Bali jadi tempat pelarian tanpa aturan,” tegasnya. Selain aspek legalitas usaha, ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen keimigrasian dari pihak asing yang terlibat. Menurutnya, kejelasan visa dan izin kerja menjadi kunci untuk menentukan apakah aktivitas yang dilakukan sah atau tidak.

“Yang harus kita cek sekarang, imigrasinya lengkap atau tidak. Visa yang digunakan itu apa. Apakah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Ini tidak boleh abu-abu,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas kerja di lapangan. “Kalau visanya tidak sesuai, itu sudah jelas pelanggaran. Ini yang harus ditindak,” katanya. Lebih jauh, A.A. Gede Agung Aryawan juga mempertanyakan klaim kepemilikan yang disampaikan oleh oknum WNA terhadap lokasi usaha, meskipun secara informasi tempat tersebut telah berpindah tangan.

“Ini juga jadi pertanyaan. Kalau memang tempat itu sudah dibeli orang lain, kenapa masih ada yang mengaku sebagai pemilik. Ini harus dijelaskan,” ujarnya. Menurutnya, hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik nominee atau penguasaan tidak langsung oleh pihak asing. “Ini benang merahnya ke sana. Nominee itu poin penting. Kalau ini benar, berarti ada pelanggaran serius,” tegasnya. Di sisi lain, ia juga kembali menyoroti dampak langsung yang dirasakan oleh para pekerja. Ia menyebut bahwa korban utama dari seluruh polemik ini adalah karyawan, termasuk mereka yang mengalami PHK tanpa prosedur yang layak.

“Korban nyata itu pekerja. Mereka kehilangan hak, kehilangan pekerjaan, dan tidak mendapatkan perlindungan,” katanya. Ia menambahkan bahwa dalam kasus PHK, pekerja sebenarnya masih memiliki hak atas masa pemberitahuan yang layak, yang dalam praktiknya tidak diberikan. “Mereka masih berhak atas masa notice. Minimal 14 hari. Kalau itu tidak diberikan, berarti ada hak yang dilanggar,” jelasnya. Menurutnya, kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa sistem yang berjalan di dalam perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dengan berbagai temuan dan indikasi yang muncul, A.A. Gede Agung Aryawan menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mendorong agar dilakukan penelusuran menyeluruh, tidak hanya pada aspek ketenagakerjaan, tetapi juga pada legalitas usaha dan keimigrasian. “Ini harus dibongkar secara menyeluruh. Dari perusahaan, izinnya, sampai orang-orang yang terlibat. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Ia berharap, langkah tegas dari aparat dan instansi terkait dapat segera dilakukan untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi para pekerja lokal dari praktik-praktik oknum WNA yang merugikan. ama/ksm


Back to top button