Samsat Badung Turun Gunung di Petang, Gempur Sampah Plastik dan Gaungkan Insentif Pajak

Badung, PancarPOS | Komitmen tidak cukup hanya dengan slogan. Di bawah komando Kepala UPTD Samsat Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., yang akrab disapa Jro Gede Pacung, ratusan warga tumpah ruah di Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Sabtu pagi, 21 Februari 2026. Mereka tidak sekadar hadir untuk seremoni. Mereka turun langsung ke jalan, menyapu, menjepit, dan mengangkut sampah plastik yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi lingkungan Bali.
Sejak pukul 07.30 WITA, Wantilan Pasar Carangsari menjadi titik kumpul. Dari lokasi itulah gerakan dimulai, diawali dengan arahan dan penguatan semangat kebersamaan. Sekitar 350 orang hadir, terdiri dari jajaran Samsat Badung, perangkat kecamatan, perangkat desa, hingga masyarakat sekecamatan Petang. Mereka datang dengan satu pesan kuat, yakni Bali bersih bukan hanya wacana, tetapi kerja nyata.
Kegiatan ini bukan sekadar aksi bersih-bersih. Ia dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dua isu besar, lingkungan dan pajak daerah, dipertemukan dalam satu panggung gerakan sosial.

Jro Gede Pacung menegaskan, pendekatan seperti ini adalah strategi menyentuh langsung masyarakat. Sosialisasi tidak lagi eksklusif di ruang rapat atau hotel berbintang. Sosialisasi harus menyatu dengan denyut kehidupan warga. “Kita gaungkan insentif pajak ini sampai ke lapisan paling bawah. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah hadir memberi relaksasi, memberi kemudahan, bukan hanya menagih kewajiban,” tegasnya di hadapan peserta.
Ratusan warga Carangsari bergerak menyisir empat penjuru pasar dan sekitarnya. Pembagian tugas dilakukan secara sistematis. Bagian pasar ke barat ditangani Tim Seksi Penagihan dan Keberatan (PK). Bagian timur dikerjakan Tim Samsat Satria Dalung dan MPP. Area selatan menjadi tanggung jawab Tim Pelayanan Mengwi. Sementara sisi utara ditangani Tim Samsat Pembantu Kuta dan Samsat Satria Kuta Selatan. Area museum dibersihkan Tim Subbagian Tata Usaha.
Mereka datang dengan pakaian olahraga Lascarya, celana training hitam, sepatu putih, dan nametag terpasang rapi. Perlengkapan wajib seperti sepit, sarung tangan, karung, dan sapu lidi menjadi senjata utama. Pagi itu, plastik-plastik yang berserakan tak lagi dibiarkan menjadi pemandangan biasa.
Gerakan ini juga menjadi bagian dari agenda Gerak Mesis 14 di Desa Carangsari. Kolaborasi lintas sektor terlihat nyata. Hadir Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, Dinas Kominfo Kabupaten Badung, Satpol PP Kabupaten Badung, Diskom Kabupaten Badung, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Badung, unsur Kecamatan Petang, perangkat desa, serta masyarakat luas.

Sinergitas ini memperlihatkan bahwa persoalan sampah plastik bukan hanya urusan satu dinas. Ia adalah tanggung jawab bersama. Ketika pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa bergerak dalam satu irama, pesan yang lahir jauh lebih kuat dibanding sekadar imbauan di media sosial.
Jro Gede Pacung menekankan bahwa momentum ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk mempertajam sosialisasi Pergub 53 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang taat pajak berpotensi mendapatkan insentif sekitar 5 hingga 10 persen. Bagi sebagian warga, angka ini sangat berarti, apalagi dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Relaksasi ini harus dimanfaatkan. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Jangan sampai peluang ini lewat begitu saja,” ujarnya.
Samsat Badung sadar, tantangan terbesar bukan hanya pada kepatuhan pajak, tetapi pada literasi informasi. Masih banyak wajib pajak yang belum memahami detail insentif, masa berlaku, hingga prosedur pengajuan. Karena itu, pendekatan humanis di lapangan menjadi pilihan.
Sosialisasi dilakukan secara dialogis. Petugas tidak hanya membagikan brosur, tetapi juga membuka ruang tanya jawab. Warga diberi penjelasan tentang syarat memperoleh keringanan pokok PKB maupun pengurangan BBNKB. Dijelaskan pula bahwa insentif ini bertujuan mendorong kepatuhan dan mengurangi tunggakan.

Di sisi lain, aksi bersih sampah plastik memberi pesan simbolik yang kuat. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah. Pendapatan itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program lingkungan. Maka, kepatuhan pajak dan kepedulian lingkungan adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
Carangsari dipilih bukan tanpa alasan. Desa ini memiliki potensi wisata dan sejarah yang kuat, termasuk jejak perjuangan nasional. Menjaga kebersihan lingkungan di kawasan ini berarti menjaga martabat Bali secara keseluruhan.
Ratusan karung sampah plastik berhasil dikumpulkan. Plastik kemasan, botol minuman, kantong kresek, hingga serpihan styrofoam yang selama ini terabaikan, diangkat dan dipilah. Pemandangan jalan dan area pasar berubah drastis hanya dalam hitungan jam.
Kegiatan ini juga membangun kesadaran kolektif bahwa persoalan sampah plastik tidak akan selesai hanya dengan satu kali aksi. Ia butuh konsistensi, edukasi, dan penegakan aturan. Namun, langkah kecil yang dilakukan bersama selalu lebih bermakna daripada wacana besar tanpa tindakan.
Bagi Samsat Badung, kegiatan ini mempertegas transformasi peran. Lembaga pemungut pajak tidak lagi dilihat sekadar sebagai institusi administratif. Ia hadir sebagai agen perubahan sosial. Pajak bukan sekadar angka, tetapi instrumen pembangunan dan keberlanjutan.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dalam kesempatan itu juga mengapresiasi langkah kolaboratif ini. Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2025 yang dilakukan bersamaan dengan gerakan kebersihan dinilai lebih efektif menyentuh emosi dan kesadaran warga.
Satpol PP Kabupaten Badung turut memastikan ketertiban kegiatan. Dinas Kominfo dan Diskom Kabupaten Badung membantu menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal komunikasi. Sementara Badan Keuangan Daerah memperkuat narasi pentingnya optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan.
Kecamatan Petang dan perangkat desa Carangsari menunjukkan dukungan penuh. Kepala desa dan perangkatnya tidak hanya hadir, tetapi terlibat langsung di lapangan. Ini menjadi contoh bagaimana kepemimpinan lokal bisa menggerakkan warganya.
Di tengah kegiatan, Jro Gede Pacung kembali mengingatkan bahwa insentif pajak adalah kesempatan emas. Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub 53 Tahun 2025 memberikan ruang bagi masyarakat untuk meringankan beban, sekaligus memperbaiki data kendaraan dan kepemilikan.
Ia mengajak warga untuk tidak menunda. “Semakin cepat dimanfaatkan, semakin besar manfaatnya. Jangan tunggu sampai jatuh tempo atau terkena sanksi,” pesannya.
Kegiatan pagi itu menjadi gambaran bahwa birokrasi bisa hadir dengan wajah ramah dan solutif. Tidak kaku, tidak berjarak. Warga yang awalnya hanya ingin ikut bersih-bersih, pulang membawa informasi penting tentang hak dan kewajiban perpajakan.

Desa Carangsari hari ini membuktikan diri sebagai desa yang bersih dari sampah plastik dan berkomitmen tidak mengotori desa lain; semangat itu digaungkan dalam satu tekad bersama bahwa Carangsari harus menjadi contoh, sing kedas sing mulih, sing kedas sing mulih, sing kedas sing mulih, artinya siapa yang tidak menjaga kebersihan tidak pantas kembali tanpa tanggung jawab, karena kebersihan adalah harga diri desa; gerakan ini bukan seremonial sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan, dan pekan depan giat bersih sampah plastik akan dilanjutkan di Desa Adat Mambal sebagai bentuk konsistensi menjaga lingkungan lintas wilayah.
Di akhir acara, semangat gotong royong terasa kuat. Senyum dan tawa menghiasi wajah para peserta. Sampah plastik yang terkumpul menjadi bukti konkret kerja kolektif. Sosialisasi yang dilakukan menjadi investasi kesadaran jangka panjang.
Gerakan di Carangsari bukan akhir. Ia adalah titik awal dari rangkaian sosialisasi dan aksi serupa di wilayah lain di Kabupaten Badung. Samsat Badung berkomitmen menjangkau lebih banyak desa, lebih banyak komunitas, dan lebih banyak wajib pajak.
Bali membutuhkan lebih dari sekadar retorika. Ia butuh keberanian untuk turun ke lapangan, menyentuh persoalan nyata, dan memberi solusi konkret. Apa yang dilakukan di Petang adalah contoh bahwa ketika pemerintah dan masyarakat bergerak bersama, perubahan bukan hal yang mustahil.
Pagi itu, Carangsari menjadi saksi bahwa pajak dan lingkungan bisa berjalan seiring. Bahwa kesadaran fiskal dan kesadaran ekologis dapat dibangun dalam satu tarikan napas. Dan bahwa Jro Gede Pacung bersama jajaran Samsat Badung memilih untuk tidak diam, tetapi bertindak. dar/ama/ksm/kel









