Pemprov Bali Dorong Arak Bali Dikelola Asosiasi dan Patuhi Pergub serta Aksara Bali

Badung, PancarPOS | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pengelolaan Arak Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus dilakukan secara kolektif melalui asosiasi, bukan oleh perorangan atau perusahaan tertentu. Hal tersebut disampaikannya saat meninjau outlet UMKM dan area Duty Free bandara, Minggu (8/2/2026).
Gubernur Koster menjelaskan, etalase khusus Arak Bali nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali. Asosiasi ini akan berperan memastikan seluruh produk Arak Bali yang telah memiliki legalitas, termasuk 58 merek dagang yang ada saat ini, dapat terakomodasi secara adil di outlet bandara.
Menurutnya, model pengelolaan berbasis asosiasi penting untuk menjaga prinsip keadilan, pemerataan, serta keberpihakan kepada perajin arak tradisional Bali. Dengan demikian, Arak Bali dapat berkembang sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan tanpa kehilangan nilai budaya dan kearifan lokalnya.
Selain pengelolaan, Gubernur Koster juga menyoroti kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub tersebut mengatur tata kelola Arak, Brem, dan Tuak Bali sebagai bagian dari strategi membangun ekonomi baru berbasis budaya Bali.
Perhatian khusus juga diberikan pada pencantuman Aksara Bali pada kemasan produk Arak Bali. Gubernur Koster menilai masih terdapat produk yang belum mencantumkan Aksara Bali sesuai ketentuan, baik dari segi ukuran maupun penulisan.
Ia meminta pihak Angkasa Pura Indonesia bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan penertiban agar seluruh produk Arak Bali yang dipasarkan di bandara benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi dan identitas budaya merupakan bagian penting dari upaya memperkenalkan Arak Bali ke dunia internasional secara bermartabat. mas/ama/*









