DPRD Tabanan Dorong Dana Purnabakti dan Jaminan Kesehatan Perangkat Desa

Terkendala Aturan Turunan
Tabanan, PancarPOS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan masih memberikan perhatian serius terhadap aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti serta jaminan kesehatan bagi perangkat desa saat memasuki masa pensiun.
Aspirasi tersebut dinilai memiliki dasar hukum, namun implementasinya masih menghadapi kendala regulasi, khususnya belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Desa.
Selain mendorong pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, untuk aktif mencari formula regulasi di tingkat daerah, DPRD Tabanan juga berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah konsultasi tersebut dilakukan agar DPRD memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah pusat terkait ruang kebijakan yang dapat ditempuh daerah, sekaligus menjawab persoalan yang muncul akibat belum adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman teknis pelaksanaan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa secara prinsip DPRD memiliki niat baik untuk memperjuangkan aspirasi PPDI Tabanan. Namun, pihaknya tidak ingin melangkah melampaui ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang berkaitan dengan dana purnabakti itu benar. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memang dibolehkan untuk memberikan dana purnabakti. Cuma dalam penjelasan tersebut, pedoman teknisnya masih harus diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini PP-nya belum ada,” ujar Omardani di Tabanan pada Senin (5/1/2026).
Terkait jaminan kesehatan, khususnya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa yang pensiun, Omardani menyebutkan solusi sementara yang dapat ditempuh adalah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Melalui skema tersebut, iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah daerah dengan kelas layanan kelas tiga, sehingga pensiunan perangkat desa tetap mendapatkan akses layanan kesehatan dasar.
Sementara itu, terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa secara umum, Komisi I DPRD Tabanan menyatakan kebijakan tersebut bersifat tentatif dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Opsi yang memungkinkan antara lain melalui peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) atau pengaturan bagi hasil pajak (BHR), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pembagian proporsi 30 persen dan 70 persen.
“Di sana nanti ada peluang untuk diatur bagaimana meningkatkan pendapatan perangkat desa, dengan syarat tidak melanggar ketentuan undang-undang pembagian 30 persen dan 70 persen,” kata Omardani.
DPRD Tabanan menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal aspirasi PPDI, sembari menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. ams/ama/*









