Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Klarifikasi, Legalitas PT Jimbaran Hijau Kian Terang

Denpasar, PancarPOS | DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Jimbaran Hijau (PT JH) untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Bali International Park, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (7/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali tersebut dihadiri lintas pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah Provinsi Bali, perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung, manajemen PT Jimbaran Hijau, hingga para pengempon pura yang berada di dalam kawasan pengembangan.
PT Jimbaran Hijau hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Michael Wirasasmita dari Michael Wirasasmita Law Office selaku kuasa hukum perusahaan, bersama Ignatius Suryanto selaku Manajer Relasi dan Komunitas PT Jimbaran Hijau.
Di hadapan Pansus TRAP, Michael Wirasasmita menegaskan bahwa tudingan adanya lahan terlantar di kawasan Bali International Park tidak sesuai dengan fakta. Ia memaparkan bahwa sejak 3 September 2018, PT Jimbaran Hijau telah mengantongi izin kawasan seluas 186 hektare yang disiapkan untuk pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku pada saat itu.
“Kawasan ini dikembangkan berdasarkan master plan yang jelas, dengan peruntukan hotel, restoran, serta fasilitas penunjang pariwisata lainnya. Sebagian kawasan bahkan sudah beroperasi, sehingga tidak tepat jika disebut ada lahan yang ditelantarkan,” tegas Michael.
Ia menjelaskan, master plan Bali International Park dirancang sebagai kawasan terpadu dan berkelanjutan yang mengintegrasikan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, dan fasilitas pendukung dalam satu kesatuan pengembangan.
Michael juga menekankan bahwa seluruh proses perencanaan dan pengelolaan kawasan dijalankan dengan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana. Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi pijakan utama agar pembangunan modern tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan, nilai adat, serta budaya Bali.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, PT Jimbaran Hijau menyatakan terus menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park, antara lain Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Mejan, dan Pura Batu Meguwung.
“Keberadaan pura kami hormati sepenuhnya sebagai bagian dari wilayah Desa Adat Jimbaran, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara spiritual,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan telah menyerahkan sertifikat tanah pura kepada Desa Adat Jimbaran sebagai bentuk pengakuan dan jaminan kepemilikan. Selain itu, PT Jimbaran Hijau juga secara berkelanjutan memberikan dukungan berupa dana punia, sarana upacara, serta dukungan terhadap pelaksanaan yadnya dan kegiatan keagamaan.
Terkait isu Pura Batu Nunggul, PT Jimbaran Hijau secara tegas menyatakan bahwa pura tersebut tidak ada pada saat awal pengembangan kawasan. Michael menyebut, bangunan yang belakangan diklaim sebagai pura tersebut baru muncul jauh setelah kawasan dikembangkan dan perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan data hukum.
Dalam forum tersebut, PT Jimbaran Hijau juga menegaskan kepatuhan penuh terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam proses perpanjangan hak atas tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN tidak mungkin memperpanjang hak jika ada pelanggaran. Seluruh perizinan kami lengkap. Tidak ada SHM atau SHGB atas nama I Wayan Bulat di kawasan ini, dan seluruh proses perdata telah selesai serta berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Michael juga memaparkan bahwa izin prinsip PT Jimbaran Hijau pertama kali terbit pada 2013 dan hanya mengalami satu kali perubahan pada 2018 akibat penyesuaian perencanaan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyampaikan bahwa hasil rapat ini akan menjadi bahan pendalaman lanjutan oleh Pansus. Ia menegaskan seluruh pihak akan kembali dipanggil untuk memastikan persoalan ini terbuka dan jelas.
“Kami ingin semua persoalan terang dan berbasis data,” ujarnya.
Anggota Pansus TRAP Wayan Tagel Sudan menambahkan, tidak ditemukan fakta adanya penutupan akses jalan menuju pura oleh pihak pengembang. Ia juga menyebut PT Jimbaran Hijau menolak menandatangani surat tertentu karena telah memiliki dasar hukum yang kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rapat tersebut diungkap bahwa sengketa dengan I Wayan Bulat merupakan persoalan penyerobotan lahan milik PT Jimbaran Hijau yang berada di atas HGB Nomor 370/Jimbaran dan HGB Nomor 372/Jimbaran terbit tahun 1995. Sengketa tersebut telah dimenangkan PT Jimbaran Hijau hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3358 K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Selain jalur perdata, PT Jimbaran Hijau juga telah menempuh langkah hukum pidana melalui laporan polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu Nomor 50 Tahun 1960.
Dengan pemaparan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menilai klarifikasi PT Jimbaran Hijau menjadi bagian penting dalam membuka fakta hukum dan tata ruang secara utuh, sekaligus meredam berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. ama/ksm









