DPRD Tabanan Didesak Terbitkan Payung Hukum Dana Purnabakti dan BPJS bagi Perangkat Desa

Tabanan, PancarPOS | Puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Tabanan mendatangi Komisi I DPRD Tabanan untuk menyuarakan keresahan mereka terkait ketidakjelasan nasib setelah memasuki masa pensiun. Hingga kini belum ada payung hukum yang mengatur dana purnabakti maupun jaminan BPJS setelah mereka berhenti bertugas.
Pertemuan yang digelar pada Jumat (14/11/2025) itu berlangsung hangat. Para perangkat desa mengaku khawatir karena puluhan tahun mengabdi tidak menjamin adanya kepastian penghasilan atau jaminan sosial setelah mereka tidak lagi memegang jabatan.
I Ketut Budiarta, yang menjadi juru bicara rombongan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal nominal.
“Ini soal apresiasi atas dedikasi perangkat desa. Setelah pensiun, kami tidak punya penghasilan tetap. Jaminan BPJS pun belum ada aturan yang mengatur setelah kami tidak bertugas,” ujarnya.
Belum Ada Payung Hukum Karena Menunggu PP Turunan UU Desa Baru
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma, menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah konkret karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Selama PP belum turun, pemerintah kabupaten belum bisa banyak mengubah peraturan bupati, termasuk pengaturan tentang penghasilan tetap atau tunjangan lain bagi perangkat desa,” jelasnya.
Carma menambahkan bahwa saat ini peraturan yang berlaku hanyalah Perbup Nomor 106 Tahun 2023 yang mengatur penghasilan tetap dan tunjangan, namun belum menyentuh dana purnabakti yang diharapkan perangkat desa.
DPRD Tabanan Siap Kawal Aspirasi hingga Pemerintah Pusat
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa aspirasi perangkat desa akan dikawal hingga tingkat pusat. Menurutnya, DPMD dan DPRD sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau PP belum ada, aspirasi ini bisa disampaikan sebagai masukan ke Kemendagri agar masuk dalam penyusunan aturan. Kemarin saat kami sampaikan aspirasi ASN saja bisa diakomodasi,” ujar Omardani.
Meski pemerintah daerah sebenarnya memiliki celah hukum untuk membuat perbup terkait dana purnabakti, pihaknya tetap berhati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami tidak ingin daerah mengambil langkah yang nantinya justru melanggar aturan. Ini bisa merugikan semua pihak, termasuk perangkat desa yang pensiun,” tegasnya.
Harapan Perangkat Desa untuk Kepastian Purnatugas
Dengan banyaknya perangkat desa yang akan memasuki masa pensiun satu hingga dua tahun ke depan, aspirasi ini dinilai sangat mendesak. Mereka berharap kebijakan yang menjamin masa depan para pengabdi desa itu dapat segera disusun.
“Harapan kami sederhana: ada kepastian dan penghargaan atas pengabdian kami puluhan tahun. Kami berharap ada aturan yang jelas sebelum masa pensiun tiba,” tutup Budiarta. mas/ama/*









