Hari Libur, Jasa Raharja Tetap Layani Dana Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan di Klungkung

Klungkung, PancarPOS | Kecelakaan yang merenggut nyawa, kembali terjadi dan kali ini Wilayah Hukum Polres Klungkung merupakan lokasi kejadian kasus tersebut yang melibatkan sepeda motor nopol DK-5008 FBA dengan sepeda motor DK-7292-MQ, pada Minggu, tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WITA di Jl. Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Korban yang Meninggal Dunia adalah pembonceng sepeda motor DK-7292-MQ bernama I Gede Suardika, sementara pengedaranya an. Ahmad Faisal mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pendataan identitas korban dan ahli warisnya dengan langsung mengunjungi rumah duka di Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah Semarapura Kangin Klungkung. Dana santunan korban dapat diserahkan langsung kepada Ahliwarisnya bernama Kadek Ardika selaku Ayah Kandung Korban karena korban belum menikah, senilai Rp50 juta melalui transfer ke rekening ahli waris.
Penyerahan Santunan yang dilakukan Jasa Raharja dalam tempo hanya beberapa jam terhitung dari terjadinya kasus kecelakaan, dapat terlaksana berkat kerjasama dan dukungan yang baik dari Ditlantas Polda Bali, khususnya Polres Klungkung yang menangani kasus kecelakaan tersebut. Dwi Sasono menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan bagi korban yang mengalami luka-luka dijamin biaya perawatannya di Rumah Sakit maksimal senilai Rp20 juta.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Dwi Sasono di Klungkung, Minggu (28/2/2021).
“Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan , dan taat membayar pajak kendaraan bermotor,” imbuh Dwi Sasono. ama/ksm









