Vonis Super Ringan Kasus Mafia BBM Subsidi Disorot, Ormas ARUN Bali Kawal Tuntas Dugaan Kartel Migas hingga Aktor Intelektual

Denpasar, PancarPOS | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali menyatakan sikap tegas mengawal seluruh proses hukum terkait dugaan praktik kartel minyak dan gas (migas) serta mafia pangan di Bali. Sikap tersebut merupakan respons atas putusan pengadilan terhadap terdakwa berinisial NN dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Tahura Ngurah Rai, Denpasar, yang hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara.
DPD ARUN Bali menilai vonis tersebut sangat ringan dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi pemerintah.
Menurut DPD ARUN Bali, penegakan hukum terhadap praktik mafia BBM tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu membongkar seluruh jaringan, termasuk aktor intelektual yang diduga mengendalikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah DPD ARUN Bali juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN. Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, meminta seluruh jajaran ARUN di Indonesia aktif mengawal berbagai perkara yang berkaitan dengan kartel migas dan mafia pangan.
“Kami meminta seluruh DPD ARUN di Indonesia mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan kartel migas dan mafia pangan. Penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Bungas dalam instruksi tertulisnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling dirugikan ketika distribusi BBM subsidi diselewengkan.
Karena itu, negara harus memberikan efek jera yang nyata kepada para pelaku agar praktik serupa tidak terus berulang dan mengganggu distribusi energi nasional.
DPD ARUN Bali juga mengkritisi adanya ketimpangan perhatian sebagian kelompok masyarakat sipil terhadap berbagai persoalan di Bali. Menurut organisasi tersebut, berbagai aksi demonstrasi terkait isu lingkungan, mangrove, investasi maupun kebijakan pemerintah daerah kerap mendapat perhatian besar. Namun, ketika muncul dugaan praktik mafia BBM subsidi yang secara langsung menggerus hak masyarakat kecil, gaung pengawalan publik justru dinilai jauh lebih minim.
ARUN Bali menegaskan bahwa seluruh persoalan yang merugikan kepentingan rakyat harus mendapatkan perhatian yang sama tanpa memandang siapa pihak yang berada di belakangnya. Jangan sampai muncul kesan adanya tebang pilih dalam mengawal berbagai persoalan hukum maupun kepentingan publik di Bali.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, DPD ARUN Bali mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan agar tidak berhenti pada vonis terhadap terdakwa NN. Dengan berbekal alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, aparat diminta terus mengembangkan perkara hingga mampu mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi otak atau mastermind di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
DPD ARUN Bali menegaskan akan terus memantau dan mengawal setiap perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas. Organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi sehingga subsidi energi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Bali yang berhak menerimanya. tim/ama/ksm









