DPRD Badung Rancang Aturan Penertiban HPR

Pansus Libatkan Dokter Hewan Hingga Desa Adat
Badung, PancarPOS | DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) terus mematangkan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang tengah digodok. Pada Selasa (16/9/2025), Pansus menggelar rapat serap aspirasi dengan menghadirkan berbagai pihak mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah/kades, Majelis Madya dan Majelis Alitan Desa Adat, hingga komunitas pecinta hewan.
Ketua Pansus, Made Sudira, yang memimpin jalannya rapat didampingi anggota lainnya seperti Wayan Edy Sanjaya, Nyoman Gede Wiradana, Nyoman Suparta, Nyoman Artawa, IB Putra Manubawa, dan Made Suwardana. Hadir pula tim akademisi dari Universitas Udayana (Unud) serta tim ahli Komisi II dan Bapemperda DPRD Badung.
Dalam pembukaan, Sudira menegaskan bahwa ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Badung sehingga penyusunan regulasinya harus menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai elemen. “Ranperda ini lahir dari inisiatif dewan, jadi wajar bila harus dikaji dan diperkuat melalui serap aspirasi,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kuta Selatan itu.
Sesi diskusi berlangsung hangat. Wayan Wijana, pengelola objek wisata Uluwatu, menyoroti keberadaan kera yang menjadi daya tarik wisata namun sering menimbulkan masalah. Menurutnya, pengunjung kerap cedera akibat ulah kera yang agresif, bahkan sering kehilangan barang seperti kacamata. Ia mengusulkan agar ada pengaturan tata kelola khusus satwa tersebut. “Kami sudah punya konsep kandang bermain dengan kolam dan fasilitas, tapi butuh biaya besar sehingga perlu dukungan regulasi,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan pengelola objek wisata Sangeh yang meminta adanya kontrol populasi kera serta pengecekan rabies secara berkala untuk menjamin keamanan wisatawan.
Dewa Made Anom dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Badung menekankan pentingnya kejelasan pelaksana teknis perda nantinya. Ia mencontohkan adanya tarik ulur antar-OPD dalam penanganan laporan penangkapan anjing. “Jangan sampai nanti perda ini hanya bagus di atas kertas tapi di lapangan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Badung, IB Gede Widnyana, menilai peran desa adat sangat penting dalam pencegahan rabies. Ia menyarankan agar regulasi ini memberi ruang bagi desa adat untuk membuat perarem terkait pengendalian hewan penular rabies. “Tidak semua desa adat punya perarem, jadi perda ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat,” katanya.
Menutup rapat, Made Sudira mengapresiasi seluruh masukan yang masuk. Ia memastikan akan dilakukan pertemuan lanjutan sebelum ranperda diserahkan ke eksekutif. “Target kami bulan depan ranperda ini sudah masuk ke eksekutif untuk pembahasan lebih lanjut,” pungkasnya. mas/ama/*









