Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto

Jakarta, PancarPOS | Pemerintah resmi memperkuat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto dengan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Ketiga aturan tersebut adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ketiga PMK tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa penerbitan regulasi ini merupakan respons atas perubahan status hukum aset kripto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menegaskan bahwa aset kripto yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini telah ditetapkan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan perubahan status ini, transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan PPN.
Meskipun demikian, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPh Pasal 22 Final. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri. Perbedaan tarif ini bertujuan untuk menjaga daya saing pelaku usaha dalam negeri serta menciptakan keadilan perlakuan pajak.
Selain penyesuaian terhadap transaksi perdagangan aset kripto, pemerintah juga mengatur perlakuan perpajakan atas jasa yang diberikan oleh platform dan penambang kripto. Atas jasa penyediaan sarana elektronik oleh platform, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian atau komisi yang diterima. Sementara itu, jasa verifikasi oleh penambang kripto dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh mengikuti tarif umum Pasal 17.
Dalam skema baru ini, transaksi pembelian aset kripto oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan PPN, karena aset kripto telah dipersamakan dengan surat berharga. Ini merupakan perubahan signifikan dari skema sebelumnya, di mana transaksi pembelian aset kripto dikenakan PPN besaran tertentu sebesar 0,11% untuk pedagang yang terdaftar di Bappebti dan 0,22% untuk yang tidak terdaftar.
Untuk aktivitas penambangan (mining), tarif PPN dinaikkan dari 1,1% menjadi 2,2%, sedangkan PPh yang sebelumnya bersifat final sebesar 0,1% kini mengikuti tarif umum Pasal 17 sesuai ketentuan pajak penghasilan.
Sementara itu, platform luar negeri yang melakukan transaksi aset kripto di Indonesia akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan mekanisme yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, tunduk pada kewajiban perpajakan yang adil dan konsisten.
Rosmauli menegaskan bahwa pengaturan ini bukanlah bentuk penambahan pajak baru, melainkan penyesuaian agar perlakuan perpajakan terhadap aset kripto selaras dengan status barunya sebagai aset keuangan digital. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem perpajakan yang sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar, sekaligus menjaga daya saing sektor ekonomi digital Indonesia. tim/ama/ksm









