Hukum dan Kriminal

Tak Ada Peminat, KPKNL Denpasar Tetap Ngotot Melelang Tanah Milik Pribadi Andri Tedjadharma


Denpasar, PancarPOS | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar yang beralamat di Jl. DR.Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (30/4/2024) tetap ngotot melelang tanah milik pribadi Andri Tedjadharma di Bali yang disita Satgas BLBI. Padahal sebelumnya, Kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners, yang beralamat kantor di District 8 – Prosperity Tower, Level 5 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 8 Jalan Jend Sudirman Kav 52-53, Jakarta, sudah melakukan pemasangan plang pengumuman “Tanah Ini Tidak Boleh Dilelang”, pada September 2023 lalu. Pemasangan plang pengumuman tersebut persis bersebelahan dengan plang penyitaan milik Satgas BLBI. Atas pemasangan plang itu, berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, sehingga Satgas BLBI tidak berhak melakukan penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, dan KPKNL tidak boleh melelang sampai ada keputusan hukum yang sah dan mengikat.

Tanah milik pribadi Andri Tedjadharma yang terletak di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Lingkungan Banjar Kertha Petasikan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali dipasang plang pengumuman “Tanah Ini Tidak Boleh Dilelang”. (foto: ist)

Karena itulah, pada Jumat, 26 April 2024, Andri Tedjadharma memberi kuasa kepada I Ketut Sugita, I Made Winantara dan I Putu Ari Utama untuk mengajukan dan menyatakan keberatan dan penolakan atas dilaksanakan lelang terhadap 27 bidang tanah hak milik Andri Tedjadharma yang terletak di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Lingkungan Banjar Kertha Petasikan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali dengan total luas keseluruhan 31.402 meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, No.S-768/KLN.0701/2024, pada tanggal 4 April 2024 yang dilaksanakan di KPKNL Denpasar, Bali. Dari pantauan awak media, lelang yang dijawalkan pada Selasa (30/4/2024) akan berlangsung pukul 10.00 WITA tersebut, mendadak molor menjadi 11.00 WITA. Sempat ditunggu beberapa jam, akhirnya proses lelang juga dilaksanakan oleh Juru Lelang di KPKNL Denpasar. Tak berselang lama, proses lelang yang berlangsung tertutup dan dilarang mengambil dokumentasi apapun itu tetap berjalan.

Pada kesempatan itu, tiga penerima kuasa dari Andri Tedjadharma langsung mengajukan keberatan dan penolakan terhadap acara lelang terhadap tanah hak milik pribadi Andri Tedjadharma yang terletak di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Lingkungan Banjar Kertha Petasikan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali dengan total luas keseluruhan 31.402 meter persegi. Uniknya, selama proses lalang tersebut, ternyata tidak ada satupun peminat melakukan penawaran. Seperti diungkapkan oleh salah satu penerima kuasa Andri Tedjadharma, I Made Winantara menegaskan kembali, sebenarnya sengketa lahan ini berlangsung di Jakarta, namun KPKNL Denpasar tetap ngotot melakukan lelang karena objek sengketa tanah milik Andri Tedjadharma juga ada di Bali. Namun sampai saat ini, untuk tiga objek lahan yang disengketakan yang berada di Bali belum ada yang melakukan penawaran. “Pelelangan ini tetap dilaksanakan, tapi penawarnya tidak ada,” bebernya usai mengajukan keberatan dan penolakan atas dilaksanakan lelang terhadap 27 bidang tanah hak milik Andri Tedjadharma yang terletak di Bali.

1th#ik-014.25/2/2024

Namun sayangnya, dikatakan semua keberatan dan penolakannya itu malah ditolak oleh pihak juru lelang dengan alasan hanya sebagai juru lelang sesuai dengan sesuai permintaan dari KPKNL Jakarta I. “Kita mengajukan keberatan dan penolakan mengenai status pelelangan lahan yang disengketakan ini, agar permohonannya diajukan di Jakarta. Bukan di sini, karena di sini cuma sebagai pelaksana karena diminta tolong (KPKNL Jakarta I, red), karena objeknya berada di sini,” bebernya. Ketika dikonfirmasi ke pihak KPKNL Jakarta tidak mau merespon dan memberikan jawaban apapun terkait perkara lelang ini, hingga berita ini diturunkan. Namun dari keterangan dari salah satu Juru Lelang KPKNL Denpasar, Surya sebagai salah satu petugas atau juru lelang, menegaskan pihak KPKNL Denpasar tidak akan memberikan keterangan apapun sebelum mengajukan surat dan identitas media resmi untuk melakukan wawancara. “Tidak bisa wawancara harus mengajukan surat resmi ke sini dulu, baru bisa,” bebernya.

Anehnya, dari kasus sengketa lahan ini, sebenarnya pihak dari Andri Tedjadharma sudah mengajukan keberatan dan penolakan di Jakarta atas pelelangan tanah pribadi miliknya, dan sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara nomor 171/Pdt.G/2024. Namun sesuai dengan Kuasa Hukum Andri Tedjadharma, Henry Yosodiningrat dari Kantor Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners, mengatakan, berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada, Satgas BLBI tidak berhak melakukan penyitaan harta pribadi kliennya, dan KPKNL tidak boleh melelang sampai ada keputusan hukum yang sah. “Seperti pengumuman yang kami pasang, tanah pribadi milik klien kami tidak boleh dilelang, karena masih dalam sengketa, sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara nomor 171/Pdt.G/2024,” jelasnya belum lama ini. Henry Yosodiningrat juga mengatakan sudah melakukan pemasangan plang pengumuman di lahan sengketa tersebut untuk mencegah adanya dampak yang dapat merugikan masyarakat, bahkan timbulnya kerugian negara. “Pengumuman itu sudah sangat jelas menerangkan bahwa tanah masih dalam sengketa. Jadi, pengumuman kami itu untuk mencegah dampak kerugian bagi masyarakat yang mau membeli. Kalau mereka membeli tanah itu, kami akan gugat,” ujarnya.

1th#ik-072.21/8/2023

Gugatan juga akan diajukan kepada KPKNL sebagai pihak yang bertanggungjawab melelang tanah tersebut. “Di sini negara juga akan dirugikan,” pungkas Henry. Seperti diketahui, pada September 2023 lalu, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas harta pribadi Andri Tedjadharma berupa lahan di daerah Bali seluas kurang lebih 3,2 hektar. Penyitaan oleh Satgas BLBI itu pun ramai diberitakan media massa dengan menyebut Andri Tedjadharma sebagai obligor PKPS BLBI. Akibatnya, sejumlah media massa menuai somasi dari Andri Tedjadharma. Andri Tedjadharma bukanlah obligor BLBI. Bahkan, bank miliknya Bank Centris Internasional. Karena Bank Centris tidak termasuk PKPS dengan tidak menandatangani skema yang ada. ama/tim/ksm/kel


Back to top button