I G.N. Kesuma Kelakan Sosialisasikan Pentingnya Penanaman 4 Pilar Kebangsaan bagi Generasi Bangsa

Bangli, PancarPOS | Anggota MPR RI, I G.N. Kesuma Kelakan, ST., M.Si., yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, pada tanggal 5 Maret 2023 di Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli. Sosialisasi bagi generasi bangsa itu, juga turut hadir mendampingi I Wayan Subagan, selaku Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Bangbang, Pande Pandu Winata dan disaksikan oleh Prajuru Adat dan Dinas serta tokoh masyarakat dan para yowana setempat. Pada kesempatan itu, Alit Kelakan alias Alke sapaan akrab mantan Anggota DPD RI Perwakilan Bali ini, menegaskan Indonesia sebagai bangsa yang lahir karena keanekaragaman dan perbedaan yang dipersatukan oleh kesadaran bersama untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Belajar dari sejarah bahwa keanekaragaman dapat memicu terjadinya konflik yang dengan susah payah dan penuh pengorbanan telah dapat diatasi, sehingga sekarang bangsa Indonesia dapat tetap utuh sebagai suatu bangsa yang beranekaragam.

Dikatakan, keberagaman inilah yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia yang harus dipertahankan agar tidak luntur karena kemajuan zaman yang sangat pesat pada saat ini. “Jika dilihat untuk saat ini penerapan 4 (empat) Pilar Kebangsaan masih jauh dari yang diharapkan masih banyak masalah sosial, antara lain mengenai keadilan. Keadilan seolah-olah tidak berlaku untuk orang-orang kalangan atas, yang dimana hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang cukup dalam dan masih banyak lagi hal-hal lain yang menunjukan masih kurangnya penerapan 4 Pilar Kebangsaan,” ujar mantan Wakil Gubernur Bali ini, seraya mengatakan 4 Pilar Kehidupan berbangsa dan Bernegara adalah empat landasan yang mendasari pelaksanaan pembangunan bangsa Indonesia baik pada masa sekarang maupun masa yang akan dating. Keempat landasan yang juga disebut sebagai Empat Konsensus Dasar Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Empat landasan tersebut berupa nilai-nilai dasar yang ada dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Empat hal fundamental itu pula yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dalam melaksanakan nilai-nilai 4 Pilar Kehidupan berbangsa dan Bernegara menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat,” tegas Alit Kelakan, sekaligus menjelaskan nilai-nilai kebangsaan indonesia bersumber dari 4 konsensus dasar bangsa, di atarannya Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah, bahwa nilai-nilai dasar Pancasila, intisari yang dikandung ideologi Pancasila tetap kita pegang teguh dan tidak boleh berubah. “Keterbukaan itu menyangkut penjabaran pelaksanaannya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam setiap kurun waktu. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus memantapkan keyakinan masyarakat terhadapnya,” jelasnya.

Oleh karena itu ideologi Pancasila harus di budayakan dan di amalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila ideologi Pancasila tidak dibudayakan dan diamalkan, maka nilai-nilai luhur Pancasila hanya menjadi cita-cita normatif saja dan tidak akan pernah menjelma jadi kenyataan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian tugas bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya sekarang ini adalah memperjuangkan agar nilai-nilai luhur Pancasila benar-benar dapat dirasakan kehadirannya dalam realita kehidupan sehari-hari. Hal ini sejalan dengan amanat bung Karno dalam pidatonya yang bersejarah pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI. “Pada masa itu Bung Karno sudah memperingatkan bangsa Indonesia pada satu hal yang maha penting, bahwa tidak ada weltanshaung dapat menjelma dengan sendirinya, menjadi realiteit dengan sendirinya. Tidak ada weltanshaung dapat menjadi kenyataan, menjadi realiteit, jika tidak dengan perjuangan,” ujarnya.
Dalam kaitannya dengan hal itu, prestasi bangsa Indonesia untuk memperjuangkan dan mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam keseharian akan menentukan prestasi Pancasila ditengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang. Tanggal 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila. Pada hari itulah, lima prinsip dasar negara dikemukakan dengan diberi nama Panca Sila, dan sejak itu jumlahnya tidak pernah berubah. Meski demikian, untuk diterima sebagai dasar negara, Pancasila itu perlu persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni), dan akhirnya mengalami perumusan final melalui proses pengesahan konstitusional pada 18 Agustus. “Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang secara konstitusional mengikat kehidupan kebangsaan dan kenegaraan bukanlah rumusan Pancasila versi 1 Juni atau 22 Juni, melainkan versi 18 Agustus 1945,” tandasnya.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia setelah Pancasila. Setiap negara mempunyai konstitusi atau Undang-Undang Dasar dengan tujuan yang spesifik sesuai dengan harapan para pendiri Negara itu. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan Mukaddimah/ Pembukaan ada pula yang tidak, ada yang terdiri atas banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri atas beberapa pasal. Kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara itu dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. “Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, menurut Bagir Manan, hakekatnya merupakan perwujudan paham tentang konsitusi dan konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan jaminan terhdapat hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Oleh karena itu, menurut Ubaedillah, dengan mengutip pendapat Steenbeck, Konstitusi—termasuk UUD 1945—memuat materi pokok yang terdiri atas (1) hak asasi manusia, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat dasar, serta (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan,” jelasnya.
UUD 1945 mengatur 3 hal penting, yang pertama membatasi kekuasaan organ negara, yang kedua mengatur hubungan lembaga negara, dan yang ketiga mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga negara dan warga negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta puncak dari seluruh Peraturan Perundang-Undangan. Kedudukan UUD 1945 adalah sebagai kontrak sosial, Hukum Dasar, Pedoman penyelenggaraan, Sistem Kenegaraan, dan landasan wujudkan cita-cita nasional. Nilai-nilai implementasi UUD 1945, yang pertama demokrasi adalah Kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintah, dan juga kebebasan dan kesempatan yang sama setiap Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan keamanan yang kedua kesamaan derajat adalah Setiap warga negara memilki hak yang sama di depan hukum, yang ketiga ketaatan hukum adalah Setiap warga negara wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku.

Tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab I Pasal 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam konsep dan teori modern saat ini tentang negara ditemukan dua bentuk yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Melihat aspek historis dan fakta yang ada, maka Indonesia menetapkan diri sebagai negara kesatuan yaitu bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dan pelaksanaannya (saat ini) dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus “rumah tangganya” sendiri dan dikenal dengan sistem otonomi daerah. Wilayah Indonesia adalah dari sabang sampai merauke yang memiliki ribuan pulau dari lautan yang sangat kaya dengan berbagaimacam flora dan faunanya.
Disatu sisi, luasnya wilayah ini merupakan suatu yang patut disyukuri sebab akan banyak sekali hasil kekayaan yang berasal dari lautan maupun hutan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Akan tetapi, disisi lain mengawal sebuah negara yang luas wilayahnya terbentang bukanlah perkara yang mudah. Jika rakyat Indonesia tidak memiliki kesadaran yang utuh akan pentingnya persatuan, maka sangat mungkin terjadi rongrongan dari berbagai daerah yang menginginkan ide untuk merdeka seperti yang pernah terjadi di Aceh, Papua, Ambon. Oleh karenanya pengamanan wilayah negara Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan saja, akan tetapi menjadi tanggung seluruh masyarakat Indonesia. “Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian atau sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat,” sebutnya.

Pilar terakhir, Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Repu-blik Indonesia. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disem-purnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaian-nya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabi-net Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950. “Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengacu Bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya Diversity in Unity, Perbedaan dalam Kesatuan. Diungkap di abad ke XVIII, empat abad setelah Mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
Ditegaskan Alit Kelakan, untuk menjadi bangsa yang besar, bangsa Indonesia harus menanamkan sikap nasionalisme sejak dini, sejak kecil, atau sejak masa sekolah dasar. Karena jika sikap nasionalisme terlambat diimplementasikan kepada bangsa Indonesia, bangsa Indonesia telah kehilangan generasi muda yang rendah akan sikap nasionalisme. Maka untuk menanggulangi masalah tersebut dan untuk menambah rasa nasionalisme bangsa Indonesia adalah dengan dilatih tentang sikap-sikap yang baik sesuai dengan nilainilai dari Pancasila, tidak mengajarkan hal-hal yang melanggar nilai-nilai Pancasila, menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini, dan memberi penyuluhan kepada seluruh bangsa Indonesia akan pentingnya nasionalisme terhadap masa depan bangsa Indonesia. 4 Pilar kebangsaan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Sebagai pewaris perjuangan bangsa, maka manusia Indonesia saat ini seharusnya dapat menghargai apa yang telah ditetapkan dan disepakati oleh founding fathers Negara bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kesadaran kita terhadap pentingnya penanaman nilai Pancasila pada setiap generasi bangsa, terutama pada generasi muda. Semoga para generasi muda Indonesia tidak ditidurkan dengan segala kemegahan era modern kini, namun tetap menjadi generasi muda yang berjiwa Pancasila dan nasionalis selalu berpikiran optimis untuk menggapai cita-cita luhur bangsa Indonesia. Cita-cita yang luhur dalam mewujudkan pembangunan dapat direalisasikan jika semangat serta tindakan kita harus dilaksanakan sebaik-baiknya. di masa medatang, penanaman nilai-nilai Pancasila lebih fokus kepada pembentukan karakter generasi penerus. Pancasila bukan diciptakan untuk masa lalu, melainkan sebagai ideologi masa depan. Karena Pancasila hakikatnya membangun harapan yang sejalan dengan pendidikan juga hakikatnya membangun harapan,” tutup Alit Kelakan. ama/tim/ksm









