Nasional

Terminal LNG di Sidakarya Bisa Jamin Keandalan Listrik di Bali

Denpasar, PancarPOS | Pernyataan Ahli dan Pakar Energi dan Kelistrikan, Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari, MEngSc., PhD., IPM., yang juga Ketua CORE Universitas Udayana (Unud) yang menyebutkan rencana Terminal LNG yang berada di kawasan Pelindo Benoa, tapi tidak ada kontribusi langsung ke pemerintah daerah, juga menjadi sinyal bahwa rencana proyek Terminal Minyak dan Gas Bumi (LNG) di wilayah Desa Sidakarya menjadi alternatif final sebagai salah satu target Bali mandiri energi dengan energi bersih. Mengingat Bali juga menjadi pintu masuk wisata dunia terbesar di Indonesia, sehingga harus menjamin dan memiliki kepastian terhadap keberlanjutan pasokan energi yang dapat dikelola dan dikontrol langsung oleh daerah. Di mana nantinya titik lokasi infrastruktur Terminal LNG tersebut paling tepat berada di wilayah Desa Sidakarya, Denpasar.

Hal itu, juga diperkuat oleh pernyataan Kabid ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan ST., M.Si.,Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan ST., M.Si.,  kepada PancarPOS.com, Kamis (2/5/2022) mengatakan Bali yang memerlukan kehadiran Terminal LNG tersebut dilhat puncak pemakian listrik sebelum pandemi hampir mencapai 1.000 megawatt, sebab dari sisi pembangkitan saat ini yang ada di Celukan Bawang dengan berbahan bakar batu bara yang besarannya mencapai 380 MW (Mega Watt), kemudian ada SKTL (Saluran Kabel Tegangan Laut) berdaya 340 MW, kemudian pembangkit di pesanggaran sudah menggunakan bahan bakar gas LNG dan BBM yang menyuplai kebutuhan listrik di Bali, ditambah lagi dengan pembangkit di Gilimanuk dan Pemaron berbahan bakar BBM, tetapi dengan kondisi yang sekarang BBM tidak dijalankan, yang jalan hanya pembangkit berbahan bakar batu bara dan gas. Sehingga untuk meningkatkan pasokan listrik dan menjadikan Bali mandiri energi, Untuk itulah pihaknya yang mempunyai power plan bertenaga kapasitas besar.

“Untuk penambahan energi di Bali harus yang clean yang sesuai dengan regulasi dan arah kebijakan Pemprov Bali yang tidak lagi menggunakan pembangkit berbahan batu bara maupun BBM hanya menggunakan gas bumi. Artinya akan ada transisi energi, sementara menuju transisi EBT (Eneegi Baru Terbarukan, red) menuju ke EBT gas alam menjasi pondasi yang paling andal,” paparnya. Diakui Gus Setiawan, untuk gas alam sendiri Bali memang tidak memiliki tetapi untuk pembangkit listrik di Bali bisa memilikinya sebab sudah ada relokasi pembangkit, yang memerlukan terminal penerima untuk bisa masuknya gas dari luar agar bisa dimanfaatkan sebagai sumber bahan pembangkit PLTG di Bali. Yang nantinya berguna sebagai keandalan kelistrikan, proyeksinya dengan adanya G20 dan kedepannya berharap kondisi Bali kembali pulih, dan pastinya beban puncak pemakian listrik hampir mencapai 1.000 MW, hal inilah yang harus bisa dipersiapkan.

“Kondisi Bali saat yang sedang transisi energi baru terbarukan sangat memerlukan energi LNG, walaupun memang Bali mempunyai PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) tetapi hal tersebut kurang optimal sebab hanya membantu produksi energi pada siang hari saja,” jelas Gus Setiawan melanjutkan, dengan adanya LNG Bali mempunyai keandalan listrik dan tidak lagi tergantung energi dari luar, dan sudah pasti perlu memerankan peran daerah untuk berperan serta dalam pengelolaan energi sebab akan ada income dari daerah melalui badan usahanya. Seperti contohnya di Riau yang mempunyai sumber energi yang memberikan dana bagi hasilnya ke daerah. “Kalau saya lihat adanya LNG ke Bali bisa menambah PAD, dan dari PAD nanti bisa mengijection ke yang lain. Jadi ketika ada LNG sudah pasti memerlukan terminal infrastruktur penerima LNG, nah disinilah perlu peran pemerintah serta steakholder yang terkait. Kalau tidak bisa ya sudah pasti Bali hanya menjadi penonton saja,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, rencana proyek Terminal Minyak dan Gas Bumi (LNG) di wilayah Desa Sidakarya menjadi alternatif final sebagai salah satu target Bali mandiri energi dengan energi bersih. Karena selain energi terbarukan, minimal dengan pembangkit listrik dengan tenaga gas. Karena itulah, sudah dipastikan harus membangun pembangkit tenaga gas yang ada di Bali. Sayangnya, menurut salah satu Ahli dan Pakar Energi dan Kelistrikan, Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari, MEngSc., PhD., IPM., yang juga Ketua CORE Universitas Udayana (Unud), awalnya rencana Terminal LNG ini berada di Pelindo Benoa, tapi tidak ada kontribusi langsung ke pemerintah daerah. “Tidak ada kontribusikan kalau disitu. Kan hal itu menjadi dilema. Satu tidak ada kontribusi di daerah, kedua kalau ada apa-apa, nanti malah daerah yang ditanya. Padahal tidak ada kontribusi ke daerah,” katanya kepada PancarPOS saat ditemui pada Kamis (2/6/2022).

Padahal selama ini, pemerintah daerah terus mendorong PLN membangun pembangkit listrik tenaga gas, karena pembangkit tenaga diesel akan diganti dengan gas. Karena itu, perlu sumber dan suplay gas yang aman dan terjamin. Ketika ditanya siapa yang menyiapkan dan menjamin itu? Karena perlu infrastruktur untuk menjamin suplay gas itu tetap ada, sehingga tidak ada alasan lagi PLN jika tidak ada LNG, maka harus kembali membakar solar untuk mesin pembanglit listrik tenaga diesel. “Alasan klasik kan itu? Oleh karena itu ada upaya membangun infrastruktur itu,” katanya seraya mengakui harus menyiapkan infrastruktur itu akan lebih baik dari sisi kontinunitas dan keterjaminan lebih mudah. “Nah sekarang kan kan gas (LNG, red) itu kan tidak ada di Bali dan bukan resourcesnya tidak ada di Bali. Tapi kita perlu menyiapkan infrastruktur untuk itu. Jangan sampai kita mau seperti itu, tapi malah dikuasai oleh orang lain. Itu yang tidak kita inginkan, sehingga perlu dipersiapkan infrastruktur untuk LNG di Bali,” tegasnya.

Selain itu, dikatakan ke depan rencananya semua pembangkit diesel akan dibawa ke gas, sehingga Terminal LNG di Pelindo Benoa tidak akan mencukupi, sehingga perlu dibangun Terminal LNG yang lebih khusus dan menjamin gas itu selalu ada. “Dan kedua kita ingin agar LNG itu tidak dikuasi dari luar, karena pemerintah daerah tidak akan dapat apa-apa. Kita jangan terus jadi penonton saja, tapi kita harus menjadi penarinya langsung,” sentilnya lagi, sekaligus menegaskan belum pernah ada Terminal LNG yang ada risiko, karena semuanya sistem pembangkit bisa dikelola dengan proses tertutup dan tidak proses terbuka sehingga tidak banyak ada pencemaran. Apalagi infrastruktur di darat hanya penampungan atau terminal LNG-nya saja. Sedangkan di pelabuhan hanya lalu lalang kapal yang mengangkut LNG yang dibawa dari tempat lain.

Kalau disiapkan infrastruktur ini PLN juga akan jauh lebih hemat sehingga bisa memberikan tarif listrik yang lebih murah. Memang infrastruktur Terminal LNG ini perlu investasi diawal, tapi untuk keberlanjutannya listrik lebih dijamin dengan harga yang bisa lebih ditekan. Bahkan di sana akan bisa tumbuh usaha baru, seperti peluang memfungsikan cold storage yang bisa didapat cuma-cuma atau gratis untuk meningkatkan komoditi ekspor. “Karena dalam proses mengubah dari liquid (cair) yang diubah menjadi gas, maka ada energi dingin yang ke luar untuk digunakan untuk ruang pendinginan atau cold storage gratis yang bisa dimanfaatkan oleh nelayan lokal,” pungkasnya.

Sebelumnya, memang proyek Terminal LNG di Sidakarya ini memang belum dipahami secara detail. Namun ternyata, menurut Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, ST., pemahaman selama ini secara umum termasuk Pemkot Denpasar sepakat energi bersih harus diperjuangkan. Apalagi PLN defisit energi listrik yang bisa kembali mengancam ketersedian listrik di Bali, dan sebagian masih menggunakan pembangkit dengan bahan bakar yang belum menggunakan energi bersih atau ramah lingkungan. “Pernah disampaikan situasional akan meningkat seseuai dengan kebutuhan energi listrik yang terjadi di Bali, apalagi pariwisata Bali kembali normal (setelah pandemi Covid-19, red),” beber Gung Adhi sapaan akrabnya saat ditemui PancarPOS.com, Rabu (1/5/2022).

Namun sayangnya, pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan terkesan ingin mengembalikan proyek tersebut ke Pelindo Benoa dengan dalih masih mempertanyakan terkait perijinan dan regulasi yang digunakan untuk membangun Terminal Terminal Gas Alam Cair atau LNG di Desa Sidarkaya, termasuk pelabuhan yang akan digunakan sebagai sarana dan fasilitas penyaluran bisnis minyak dan gas tersebut. Karena jika berbicara secara teknis tentu positioning sudah tersetting Terminal LNG, namun belum diketahui apakah Pelindo Benoa bersedia mensuplay LNG ke PLN atau sebaliknya? Karena diketahui selama ini kabarnya terjadi permasalahan antara kedua BUMN tersebut. “Sepengetahuan saya terjadi permasalahan kedua perusaaan plat merah itu, sehingga kami memahami ada niatan kita masuk ke dalam proyek ini. (Terminal LNG di Sidarkarya, red).

Pihaknya memahami keinginan Pemprov Bali untuk mengambil peluang emas dari potensi Terminal LNG di Bali. Tentu menjadi kewajiban Komisi III DPRD Bali membuat aturan, kebijakan maupun surat rekomendasi nantinya tidak lepas konsep dari konsep membuat peraturan. “Karena apa betul sebatas pendapatan saja? Kan tidak, karena ada energi bersihnya yang harus juga kita upayakan,” paparnya, seraya menegaskan ada juga aspek yuridisnya yang dilihat dari aturan-aturan yang ada, termasuk dari aspek sosiologisnya seperti kemanfaatan proyek LNG ini kepada masyarakat, serta bagaimana sikap masyarakat. “Saya yakin kok semua berharap LNG ini bisa masuk, dan tinggal sekarang bagaimana peraturan tersebut menjadi sesuai. Jadi secara yuridis juga kita lihat juga yang namanya RTRW Kota Denpasar dan Provinsi Bali seperti apa?,” imbuhnya.

Ditegaskan, pihaknya akan segera mempertemukan pihak terkait pada saat penyampaikan RTRW, karena Pemprov Bali sebenarnya sudah ketok palu tahun 2020 lalu, hanya saja wajib disatukan dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). “Sehingga bisa menyesuaikan kembali dengan apa yang ada. Misalnya Kota Denpasar seperti apa? Dan kebijakan-kebijakan yang lain yang mungkin disepakati lalu lintas sektor,” jelasnya, sembari menyampaikan energi bersih ini merupakan visi Gubernur Bali yang harus didukung penuh. “Kota Denpasar saya yakin juga mendukung untuk LNG. Sekarang untuk titik, letak dan sebagainya mari kita lihat. Makanya saya bilang ada yuridis, sosiologis itu seperti apa?,” tegasnya, karena zonasi dari Pemprov Bali belum ada, namun malah RTRW Kota Denpasar justru ada zonasi Terminal LNG di Desa Sidakarya. “Karena saya belum jadi Ketua Komisi III yang membahas saat itu, sepengetahuan saya di provinsi belum ada. Waktu itu yang membahas Pak Kariyasa Adnyana (Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, red) yang membahas (RTRWP Bali, red) dan sudah jadi tahun 2019. Lalu ada perbaikan-perbaikan yang disesuaikan waktu itu, contoh mengenai bandara,” tandasnya.

Dipertegas soal zonasi proyek Terminal LNG yang berkembang di Desa Sidakarya bisa muncul di Kota Denpasar sudah pasti sudah melalui kajian. Bahkan sudah disetujui ijinnya oleh Pemerintah Pusat. “Tentunya hal ini harus dipahami dengan hati-hati, kita berusaha semuanya harus komprehensif dengan bergerak dari awal bersama masyarakat. Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan di ruang sidang nanti,” pungkas Gung Adhi. Seperti diketahui sebelumnya, pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan yang masih mempertanyakan terkait perijinan dan regulasi yang digunakan untuk membangun Terminal Terminal Gas Alam Cair atau LNG di Desa Sidarkaya, termasuk pelabuhan yang akan digunakan sebagai sarana dan fasilitas penyaluran bisnis minyak dan gas tersebut, ditanggapi dingin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta. Pihaknya menyatakan semua persyaratan Terminal LNG yang menjadi peluang emas untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Bali sudah jelas dalam perijinan berbasis risiko melalui OSS. “Maksudnya sinergi regulasi itu apa ya? Ngak mudheng. Bukannya sekarang semuanya jelas, perijinan berbasis risiko melalui OSS. Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah diharuskan disubmit sebelum NIB (Nomor Induk Berusaha, red) diterbitkan. Nanti pada saat konstruksi juga akan ada permintaan dokumen lagi. Risiko diassess oleh instansi yang relevan. Nggak boleh offside,” tegas Samsi kepada PancarPOS.com, Selasa sore (31/5/2022).

Ketika ditanya regulasi apanya? Samsi menjawab kalau dari sisi tata ruang, mestinya ketika KKPR dan KKPRL Terminal LNG di Sidakarya sudah terbit semestinya sudah tidak ada masalah. “Semuanya didokumentasikan dan bisa ditelusuri kok,” tegasnya lagi, seraya mengakui sebelumnya juga sempat gamang seperti Kadishub Kota Denpasar soal itu, tapi sesuai UUCK hal-hal terkait dokumen sudah langsung ditangani sektor, dan bukan lagi wilayah. “KKPR dan KKPRL Itu disebut sebagai ijin dasar untuk tata ruang darat dan laut. Basis itu dipakai untuk menyusun dokumen-dokumen lain. Tanpa itu, dokumen-dokumen berikutnya tidak bisa disusun. Perlu waktu untuk memahami UUCK ini dan rela melepaskan sedikit kewenangan yang sebelumnya kita pikir punya kita, untuk kepentingan. Penciptaan kerja dan mendorong ekonomi,” sentil Samsi, sembari menjelaskan penyaluran minyak dan gas untuk proyek Terminal LNG ini, dipastikan sudah ada rekomendasi lingkungan yang wajib ikuti. “Kalau mau melakukan pengerukan kalau memang ada risiko. Tertuang di Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) yang merupakan bagian dari Amdal kalau hal-hal seperti itu,” imbuhnya.

Dikatakan pengerukan untuk alur kapal bisa dilakukan kalau ada ijin dan proses perijinan berbasis risko akan mengacu pada hasil analisis dampak lingkungan. Kalau ada hal-hal yang tidak dipenuhi secara teknis maupun lingkungan atau tidak diperkirakan akan memberikan risiko tinggi pasti harus mendapatkan penanganan khusus. “Ijin nggak keluar kalau hal-hal yang dipersyaratkan dalam dokumen lingkungan tidak dapat dipastikan, dan projek bisa dihentikan kalau hal demikian tidak dipenuhi. Proses yang sama akan terjadi di Sidakarya, karena diperlukan pengerukan alur. Dengan adanya KKPR dan KKPRL studi Amdal bisa berjalan dan memiliki dasar, karena dalam kedua dokumen itu koordinat lokasi rencana kegiatan sudah dicantumkan untuk dipedomani bersama, termasuk di mana akan dilakukan pengerukan untuk keperluan alur masuk/keluar, kolam putar, dan sebagainya,” terang Samsi. Tidak hanya di laut, lokasi darat pun demikian. Koordinatnya digunakan sebagai pedoman untuk studi. Studi akan memberikan rekomendasi hal-hal yang harus dilakukan untuk meminimasi dampak yang timbul dari sisi fisik-kimia, biologi, sosial, dan lalu lintas, termasuk bagaimana memantaunya pada saat pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.

“Pendapat saya, dukung proses ini berjalan dan ikuti secara maksimal supaya kita tahu apa dampak kegiatan ini dan apa yang harus dilakukan untuk memastikan dampaknya bisa diminimalkan,” tegasnya. PT. PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN melalui anak usahanya PT. PLN Gas dan Geothermal (PLN GG) dengan struktur kepemilikan saham 51 persen dengan menggandeng mitra strategis dengan 49 persen saham Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Bali, yaitu PT. Dewata Energy Bersih (DEB) sudah menandatangani nota kesepahaman tentang studi kelayakan kajian pengembangan Terminal LNG untuk menjamin sebesar-besarnya kepentingan rakyat Bali. Dikatakan, PT. DEB mungkin tidak melihat Pelabuhan Benoa sebagai lokasi yang pas, karena berbagai hitungan terkait kelayakan investasi atau kontrol terhadap kelangsungan bisnis sesuai rekomendasi yang dihasilkan dari Pra FS atau FS-nya. “Karena mereka mendapatkan tugas untuk memastikan kemandirian energi Bali, sebagai jalan keluar mereka mengusulkan pembangunan terminal yang dapat mereka kontrol sendiri di Sidakarya. Ini sudah diamini dengan KKPR dan KKPRL, selanjutnya Pakgub mengarahkan untuk ditindaklanjuti. Ingat, ini energi. Salah satu infrastruktur utama kehidupan yang nilainya sama dengan konektivitas, dan air. Basic need dalam dunia modern sekarang ditambah lagi bandwidth,” pungkas Samsi.

Sebelumnya diketahui, proyek Terminal Gas Alam Cair (LNG) yang menjadi peluang emas untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Bali, mendapat respon positif Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan. Namun sayangnya, pihak Pemkot Denpasar masih mempertanyakan terkait perijinan dan regulasi yang digunakan untuk membangun Terminal LNG, termasuk pelabuhan yang akan digunakan sebagai sarana dan fasilitas penyaluran bisnis minyak dan gas tersebut. Apalagi proyek yang awalnya akan dibangun di Pelabuhan Benoa untuk dikelola oleh PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) itu, direlokasi ke wilayah Desa Sidakarya, Denpasar oleh PT. PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN melalui anak usahanya PT. PLN Gas dan Geothermal (PLN GG) dengan struktur kepemilikan saham 51 persen dengan menggandeng mitra strategis dengan 49 persen saham Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Bali, yaitu PT. Dewata Energy Bersih (DEB) sudah menandatangani nota kesepahaman tentang studi kelayakan kajian pengembangan Terminal LNG untuk menjamin sebesar-besarnya kepentingan rakyat Bali.

Meskipun langkah ini merupakan bagian dari transformasi PLN, serta sejalan dengan arah kebijakan energi dan ketenagalistrikan Pemerintah Provinsi Bali yang terus mendorong penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan yang juga sesuai dengan visi dan misi pemerintah di daerah, namun sesuai kewenangan Dishub Kota Denpasar meminta agar semua rekomendasi yang diberikan pemerintah pusat maupun Pemprov Bali untuk disinergikan dengan regulasi di Kota Denpasar bisa segera dituntaskan. “Kami meminta agar semua rekomendasi yang telah diberikan pemerintan pusat disinergikan dengan regulasi yang ada, baik di Pemkot Denpasar dan Provinsi Bali. Jika di pusat dan pemprov tidak ada masalah tinggal dilanjutkan di kota dan masyarakat,” tegas Sriawan saat ditemui PancarPOS.com di Denpasar, Senin (30/5/2022), seraya menegaskan secara prinsif mengacu tata ruang yang ada, yakni Perda No.8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041, serta Perda No.3 Tahun 2019 tentang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menjadi satu kesatuan yang masih perlu dibahas secara komprehensif.

Diketahui, pemerintah pusat dan daerah juga ingin mempercepat pemanfaatan gas dengan membangun infrastruktur terminal gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), karena ditargetkan akan pemanfaatannya akan meningkat menjadi 22 persen pada tahun 2025 termasuk di Bali. Oleh karena itu, Dishub Kota Denpasar masih memandang perlu terkait rencana LNG, agar tetap mengacu tata ruang Kota Denpasar maupun Provinsi Bali dan terkait teknis dan transportasi pelabuhan pengumpan lokal, juga sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi amanat dan tanggungjawan Pemkot Denpasar akan ditingkatkan pelayanannya melalui pembangunan pelabuhan pengumpan lokal di Serangan, termasuk Dermaga Pemelisan dan Mertasari, agar existing yang ada mampu mengakomodir operator yang melayani kapal. “Demikian juga kearifan lokal dan desa adat yang berpotensi menjadi pendapatan. Keberadaan rencana Terminal LNG perlu kajian yang lebih mendalam, terutama tata ruang, study kelayakan (FS), karena LNG sudah disiapkan tempat sesuai regulasi sebelumnya,” katanya.

“Kan semua sudah menyepakati LNG itu ada di Benoa, BMTH (Bali Maritime Tourism Hub, red) kan perlu kita dorong juga. Pemkot Denpasar dan Provinsi Bali ini mendorong bagaimana BMTH ini bergerak. Kan ini sebagai satu kesatuan. Ini perlu dibicarakan intens tidak bisa satu kali dua kali kan. Ini menjadi perencanaan kita bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan Kota Denpasar. Dan di Denpasar juga ada konsep menyama braya sebagai satu sodara tidak saja manusia tapi semua makhluk hidup kita harus saling menyayangi sesuai konsep Tri Hita Karana ini harus menjadi pertimbangan,” imbuh Sriawan, sembari menegaskan dari sisi transportasi menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan Denpasar sesuai dengan existing yang ada terkait rencana Terminal LNG ini, juga merasa sangat terganggu. “Karena sepengetahuan kami dengan adanya LNG disana tidak menjadi bagian KSPN. Karena itu, regulasinya ini yang harus diluruskan. Jadi hal ini harus dibicarakan lagi dengan masyarakat. Kita kan ingin meningkatkan kualitas pelayanan pelabuhan. Ini yang harus kita pelajari bersama dan tidak boleh ego sektoral. Dan ini harus lintas sektoral bagaimana kita menjaga lingkungan kita yang sudah kita sepakati,” sentilnya, sekaligus mengakui kalau ada perubahan regulasi harus dibicarakan dengan baik, karena kalau sudah semua regulasi terpenuhi maka tidak lagi ada perdebatan. “Ini yang perlu disikapi oleh penggagas,” tambahnya.

Ditegaskan kembali sebagai pihak Pemerintah Kota Denpasar sebenarnya tidak ada menolak proyek Terminal LNG ini, karena sebenarnya sangat bagus asal sesuai regulasi yang ada. Apalagi ada potensi PAD hingga Rp30 miliar setiap bulan, namun harus dicarikan dengan mengharmoniskan semua stake holder termasuk lingkungan, dan sesama manusia, sesuai konsep Tri Hita Karana. “Jadi PAD juga penting, dan landasan kita semua sudah mengacu kepada Tri Hita Karana, yakni Prahyangan, Pawongan dan Palemahan, sehingga ketiganya itu harus terpenuhi sebagai persyaratan pembangunan dan syukur bisa mendatangkan manfaat ekonomi kan sangat bagus ya,” tandas Sriawan. Sebelumnya diketahui, melalui proyek sumber energi ramah lingkungan tersebut, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar yang sebelumnya hanya bisa menjadi penonton, semestinya bisa menangkap peluang emas untuk menambah pundi pemasukan pendapatan daerah. Jadi kenapa harus ditolak? Karena dari hitungan kasar saja, kerjasama tersebut berpotensi bisa memberi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan income sekitar Rp30 miliar perbulan.

Salah satu sumber pendapatan daerah tersebut dari pengembangan infrastruktur LNG Terminal Bali yang ditargetkan beroperasi untuk memasok gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas (PLTDG) Pesanggaran pada awal 2023. Untuk pemenuhan bahan bakar pembangkit listrik gas di Pesanggaran akan memanfaatkan LNG yang saat ini PLN telah memiliki kontrak jangka panjang dengan produsen LNG, BP Tangguh. Mirisnya, bisnis Terminal Gas Alam Cair (LNG) sebenarnya selama ini sudah dilakukan oleh PT. Pelindo Energi Logistik yang kabarnya mendapat omset mencapai Rp30 miliar sebulan tanpa adanya setoran untuk PAD, baik ke Pemprov Bali maupun Pemkot Denpasar. Berdasarkan hal itu, Terminal LNG ini akan menjadi yang pertama di kawasan Asia Tenggara yang bekerjasama dengan pemerintah daerah atau Pemprov Bali yang berinisiatif melalui PT. PLN (Persero) untuk membangun energi bersih. Sebagai pelaksanaannya ditunjuk Perusda Bali dan anak perusahaan PT. PLN (Persero), yakni PT. PLN GG untuk membangun Terminal LNG di Desa Sidakarya agar dari bisnis tersebut bisa sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat di Bali, sekaligus menambah sumber pemasukan PAD baru untuk Bali dan Kota Denpasar.

Terobosan pemerintah daerah ini, juga untuk menjawab tantangan utama dalam penyediaan pasokan gas alam akibat terbatasnya ketersediaan infrastruktur gas, khususnya terminal LNG termasuk transportasi LNG serta pendukung lainnya. Selain mengoptimalkan PLTDG Pesanggaran berkapasitas 200 megawatt (MW), PLN juga akan merelokasi pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) serta pembangkit gas dan uap (PLTGU) ke Pesanggaran dengan kapasitas 300 MW. Bahkan yang paling menarik, karena memang akan digunakan untuk mensuplai gas bagi kebutuhan pasokan listrik ke Bali dan juga daerah Nusa Tenggara. Selain itu juga ke beberapa lokasi khususnya untuk pembangkit listrik untuk menjadikan Bali mandiri energi dengan energi bersih dan ramah lingkungan. Hebatnya lagi, Terminal LNG ini akan menjadi yang pertama di kawasan Asia Tenggara, sehingga dengan dibangunnya terminal LNG ini, maka wilayah yang sangat membutuhkan listrik khususnya di Indonesia Timur tidak perlu lagi kesulitan dalam mendapatkan gas untuk menghidupkan pembangkit listrik. Proyek terminal LNG tersebut sejalan dengan pemerintah dalam pemenuhan energi bersih nasional guna mencapai net zero emission pada 2060.

Di samping itu, project LNG ini untuk membangun ekosistem kuat dalam menjadikan Bali, bahkan Indonesia sebagai negara yang mandiri dan berdaulat. Jadi relokasi Terminal LNG di kawasan Sidakarya ini merupakan upaya untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, utamanya dalam memenuhi kebutuhan listrik di Bali dan Indonesia wilayah timur, termasuk untuk ketahanan pariwisata Bali di masa mendatang. Sarana dan fasilitas Terminal LNG akan segera berdiri di Bali, juga sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional. Penataan dan pengoperasian Terminal LNG nantinya juga merupakan upaya konkret dalam menjaga dan meningkatkan tren positif sektor pariwisata di Pulau Dewata. Di sisi lain, Bali juga merupakan pusat wisata nasional bersama BUMN akan menjadi bagian untuk menaikkan tingkat competitiveness Bali dan memastikan ekonomi di Bali tumbuh kembali pasca pandemi Covid-19. Penataan Terminal LNG akan berkontribusi besar bagi para pelaku UMKM dan terciptanya penambahan lapangan kerja baru yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bali. Karena untuk mendukung pengembangan pariwisata, UMKM dan lapangan kerja ini diperlukan listrik, sehingga alasan inilah kenapa harus membangun fasilitas energi listrik, karena Bali masih memerlukan listrik, khususnya green energy.

Hal ini sesuai dengan program pemerintah yang memutuskan pada tahun 2030 Provinsi Bali akan menggunakan green energy. Oleh karenanya, harus terus membangun pembangkit listrik ramah lingkungan dengan dukungan Terminal LNG ini. Tujuan dibangunnya Terminal LNG ini adalah sebagai pintu gerbang penerimaan gas alam khususnya LNG di Pulau Bali. Salah satu alasan lain yang mendorong pembangunan terminal LNG di Sidakarya adalah turut mensukseskan program “Bali Green Province” yang diusung oleh Pemprov Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945. Dalam program tersebut, Pemprov Bali mewajibkan penggunaan gas sebagai bahan bakar di seluruh hotel di kawasan Bali. Peralihan penggunaan BBM ke BBG selain menghemat biaya juga dapat menjaga kelestarian lingkungan, sesuai dengan Pergub Bali No.45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

Selain itu, juga ditandatangani PKS Pemprov Bali dengan PT PLN (Persero) No.075/31/PKS/B.Pem.Otda/VIII/2019 pada tanggal 21 Agustus 2019 tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan dengan Pemanfaatan Energi Bersih di Provinsi Bali. Apalagi dalam RUPTL PLN tahun 2021-2030 diproyeksikan terjadi peningkatan beban listrik di Bali hingga 1.185 MW pada tahun 2023. Karena itu, Terminal LNG di Sidakarya ini sudah sangat mendesak dibangun, setelah dilaksanakan grounbreaking relokasi Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Gas (PLTG) Grati ke Pesanggaran, Denpasar pada Jumat, 18 Februari 2022. Gas alam terkenal paling aman dan tidak berbahaya untuk digunakan sebagai bahan bakar rendah karbon, bebas polusi, tidak ada hujan asam, tidak ada pencemaran merkuri, warnanya biru, emisi CO2 dipotong menjadi 50 persen, dan hanya sepersepuluh dari polutan udara batubara yang dibakar untuk pembangkit listrik. Untung dari sisi lokasi Terminal LNG yang dirancang tersebut tidak ada satupun aturan yang dilanggar. Bahkan, Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar yang berlaku dari tahun 2021-2041 dalam Pasal 20 Ayat (2) menerangkan “Sistem Jaringan Energi, bahwa jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi terletak di Kelurahan Pedungan dan Desa Sidakarya dan jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi – tempat penyimpanan terletak di Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan dan Desa Sidakarya.

Selain itu, dalam Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau, Potensi RTH Tahura (Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021) mengecualikan area lokasi kegiatan usaha dengan warna putih mengingat sebagai Blok Khusus Tahura Ngurah Rai. Apalagi disadari 80 persen kelistrikan berada di Bali selatan, namun akibat membengkaknya utang PT. PLN (Persero) pada tahun 2021 sebesar Rp631,6 triliun menyebabkan tidak lagi melakukan investasi jaringan listrik, sehingga diputuskan Terminal LNG ini berlokasi di Bali selatan, sehingga berdasarkan studi kelayakan (FS) terpilihlah Desa Sidakarya. Oleh karena itu, infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG dan jalur pipa gas bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan dibangun di Desa Sidakarya yang sudah sangat sesuai dengan RTRW Kota Denpasar. Terminal LNG di Desa Sidakarya dengan PKKRPL yang telah terbit, juga diupayakan agar dapat selaras dengan perencanaan RIP (Rencana Induk Pelabuhan) Desa Serangan sebagai pelabuhan pengumpan lokal (Kepmenhub No.KP432 tahun 2020) yang sedang disusun berdasarkan Pasal 73 Ayat (2) UU No.17 tahun 2008, memperhatikan RIPNAS, RTRWP Bali, RTRWK Denpasar, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan, keamanan dari keselamatan lalu lintas kapal. Hal ini bertujuan agar dalam penyusunan RIP tidak terjadi overlapping.

Isu lainnya, berkaitan dengan eksistensi kesucian pura di sekitar infrastruktur minyak dan gas bumi Terminal LNG di Desa Sidakarya, juga akan tetap terjaga dengan baik. Terdapat 5 pura yang berjarak di radius 600 meter hingga 2.000 meter dari lokasi kegiatan usaha ini, yakni Pura Sukamerta, Pura Dalem Pengembak, Pura Luhur Dalem Mertasari, dan Pura Tirta Empul Mertasari yang merupakan Pura Kahyangan Desa, serta Pura Sakenan sebagai Pura Dang Kahyangan, namun dibatasi oleh lautan dan beda pulau di Desa Serangan. Jadi berdasarkan Bhisama Kesucian Pura di Bali yang dituangkan ke dalam penjelasan Pasal 67 Ayat (5) Huruf d Perda Kota Denpasar No.8 tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar diterangkan, “Selanjutnya dalam penjelasan tersebut diuraikan bahwa mengingat hitungan luas radius Kesucian Pura di Bali bila dituangkan dalam peta meliputi luas di atas 35 persen dari luas wilayah Pulau Bali (berdasarkan luas radius 10 Pura Sad Kahyangan dari 252 Pura Dang Kahyangan) dan mengingat bahwa untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan akan dibutuhkan lahan-lahan untuk pengembangan kawasan budidaya, maka dilakukan penerapan pengaturan tiga strata zonasi (utama/ inti, madya/ penyangga, dan nista/ pemanfaatan terbatas) dengan tetap memegang prinsip-prinsip Bhisama Kesucian Pura, dan memberi keluwesan pemanfaatan ruang semala tidak mengganggu nilai kesucian pura, terutama zona nista/ pemanfaatan terbatas yang diuraikan lebih lengkap pada arahan peraturan zonasi”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ketentuan Bhisama radius Kawasan Tempat Suci di Kota Denpasar tidak dapat diterapkan dengan tegas, karena pada kenyataannya lokasi Tempat Suci di Kota Denpasar sebagian besar adalah di tengah-tengah pemukiman, sehingga dibutuhkan kesepakatan penetapan radius kesucian dengan unsur-unsur pendukung tersebut. Karena itu, dapat disimpulkan kegiatan usaha penyaluran pasokan gas bumi ke Pesanggaran merupakan kegiatan pendukung fasilitas energi bersih yang sesuai dengan Pergub Bali tahun 2019 tentang Energi Bersih. Selain itu, komitmen dari pemrakarsa pembangunan Terminal LNG yang juga telah diamanatkan dengan RKKPRD, maupun RKKRPL yang telah diterbitkan, pelaku usaha wajib memperhatikan lingkungan sekitar, termasuk kawasan suci. Untuk itulah PT. Dewata Energi Bersih (DEB) siap turut serta menjaga kawasan suci sekitar lokasi kegiatan usaha Terminal LNG. ama/ksm

2 Comments

  1. Having an LNG terminal at Sidakarya will certainly change the face of Bali. Reliable energy sources will definitely result in reduced power outages and improved tourist experience as well. Good to see such infrastructure being developed with reliability and development in mind. Hope everything goes well and is safe and sustainable.

  2. This marks a new milestone in Bali’S future as we move to use ‘clean’ energy as an alternative to ‘fossil’fuels with the Sidakarya LNG Terminal which will help to conserve the environment, while still providing a reliable source of electronic power.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button