OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Hingga Akhir Tahun 2020

Jakarta, PancarPOS | Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid 19. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha.

“Diantaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022,” bebernya saat dihubungi Selasa (29/12/2020). Hingga 30 November 2020, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun. Sementara itu, total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember 2020 mencapai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di BWM.

“Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional,” bebernya. ama/ksm