Sabtu, April 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalOJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Jakarta, PancarPOS | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini ditujukan untuk mengatur seluruh kegiatan yang berkaitan dengan emas, termasuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Tujuan utama penerbitan POJK ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi LJK dalam melaksanakan kegiatan usaha bullion yang aman dan terkontrol. POJK ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain cakupan kegiatan usaha bullion, persyaratan bagi LJK penyelenggara, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan kegiatan, serta penerapan prinsip kehati-hatian yang harus diikuti oleh setiap lembaga.

1bl#ik-042.19/9/2024

Selain itu, POJK ini juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang efektif oleh LJK penyelenggara usaha bullion. LJK juga diwajibkan untuk menerapkan program anti-pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Tidak hanya itu, strategi anti-fraud (penanggulangan penipuan) dan perlindungan konsumen juga menjadi bagian penting yang diatur dalam peraturan ini. Dalam pengarahannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya POJK ini, LJK akan lebih mampu menjembatani kesenjangan antara pasokan dan permintaan emas di pasar, serta memfasilitasi monetisasi emas yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal di masyarakat.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan kepada LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha yang berbasis emas, dengan tujuan memperkuat sektor keuangan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam ekonomi berbasis emas. Adapun rincian yang diatur dalam POJK ini mencakup hal-hal berikut, yakni Cakupan Kegiatan Usaha Bulion yang mencakup Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan kegiatan terkait lainnya; Persyaratan LJK Penyelenggara yang harus memenuhi kualifikasi tertentu untuk dapat menjalankan kegiatan ini, baik dari segi perizinan, tata kelola, maupun kemampuan manajerial; Mekanisme Perizinan yang harus dipenuhi oleh LJK yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion; Pentahapan Pelaksanaan yang memberikan pedoman tahapan yang harus dilalui dalam mengimplementasikan kegiatan usaha ini; Penerapan Prinsip Kehati-hatian yang diharapkan dapat meminimalisir risiko-risiko dalam kegiatan usaha bullion; Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan Manajemen Risiko yang efektif bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, dan Penerapan Program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme; Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang merupakan komponen penting dalam menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan, dan Strategi Antifraud dan Perlindungan Konsumen yang mengutamakan kepentingan konsumen dalam seluruh transaksi emas.

1th#ik-030.1/8/2024

Dengan adanya POJK ini, OJK berharap dapat mendorong perkembangan sektor usaha bullion yang sehat, terstruktur, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia, sambil memastikan perlindungan bagi konsumen dan stabilitas sektor keuangan. bdi/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img