Daerah

Gung De Minta Usaha Sewa Perahu di Taman Pancing Jadi Lapangan Kerja


Denpasar, PancarPOS | Setelah sempat viral pedagang yang berjualan saat Nyepi di kawasan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan terus menjadi sorotan berbagai masyarakat. Bahkan, kegiatan usaha sewa perahu juga terkena imbas, karena sudah dua kali diberi teguran oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, agar segera ditutup. Menanggapi desakan tersebut, salah satu tokoh muda dari Desa Kepaon, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., kembali meminta, agar kegiatan usaha di Taman Pancing diberikan kesempatan untuk memanfaatkan sungai, agar ada nilai ekonomi yang didapat. Jika ada nilai ekonomi, maka sungai juga akan ikut terjaga, sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi lapangan kerja.

1bl#ik-012.22/3/2023

Politisi dari Partai Perindo Kota Denpasar itu, mendesak pemerintah harus bersikap adil memberi masyarakat kesempatan memanfaatkan sungai, sehingga ada lapangan kerja. “Potensinya kan mirip seperti Tukad Ayung dengan usaha arung jeramnya, sehingga memberi nilai ekomoni. Kenapa Taman Pancing di Tukad Badung tidak diberikan kesempatan masyarakat untuk kegiatan usaha perahu?,” sentil Gung De sapaan akrabnya di Denpasar, Rabu (29/3/2023), seraya menyebutkan jika tempat lain tidak ada memanfaatkan sungai untuk kepentingan lapangan kerja, maka masyarakat Pemogan tidak marah. Karena kalau tidak ada ijin pemerintah harusnya fasilitasi sehingga usahanya menjadi legal.

“Masyarakat pastinya mau bekerja secara legal, tapi masyarakat kecil yang sebelumnya bekerja sebagai Bemo Corner yang sudah tersisih di Kuta kan awam soal perijinan. Satu-satunya ya sewa perahu di Taman Pancing. Nah pemerintah harusnya menjadi fasilitator yang menyayomi mereka,” pungkas Bacaleg DPRD Bali dari Dapil Kota Denpasar itu.

1bl#ik-013.21/3/2023

Upaya Balai Wilayah Sungai Bali-Penida bersama Satpol PP Kota Denpasar menertibkan kegiatan usaha tanpa ijin di kawasan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Badung nampak tidak akan berjalan mudah. Padahal banyak masyarakat Bali mengeluhkan karena terkesan makin kumuh saat melewati wilayah tersebut, sehingga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Seperti dikatakan Akun Tiktok @anindya: “taman pancing sekarang kumuh, gak seperti dulu asri enak diliat,” tulisnya di kolom komentar postingan berita di Akun @pancarpos yang berjudul “Sudah Ditegur Dua Kali, Kegiatan Usaha di Taman Pancing Tetap Membandel” pada Minggu, 26 Maret 2023.

Namun beda cerita dengan tanggapan dari salah satu tokoh dan politisi asal Denpasar Selatan, Anak Agung Aryawan, ST. Melalui Akun Facebook pribadinya, Agung Aryawan sepertinya merasa gerah dengan sikap tegas Satpol PP Kota Denpasar yang akan menertibkan kegiatan usaha di Taman Pancing. “Ingat Kalau Sungai Tukad Bindu Juga Memanfaatkan Sungai Sebagai Tempat Wisata…!!! Apa bedanya pemanfaatan Sungai di Taman Pancing Kepaon-Pemogan Untuk Dijadikan Destinasi Wisata Masyarakat…?,” sentilnya pada Akun FB itu, pada Senin (27/3/2023). Ia beralasan karena masyarakat butuh lapangan kerja untuk menyambung hidup.

1bl#ik-010.20/3/2023

Makin liar dan kumuhnya kegiatan usaha yang ternyata tidak berijin di Taman Pancing, Denpasar sudah berkali-kali ditegur langsung oleh jajaran Balai Wilayah Sungai Bali-Penia sampai pada surat teguran ke-2. Menanggapi kegiatan usaha yang bisa kembali membuat kumuh wajah Kota Denpasar, maka aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Denpasar tidak akan tinggal diam. Bahkan, Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Nedra berjanji akan segera melakukan penindakan dengan tegas melalui penertiban terhadap semua kegiatan usaha tanpa ijin di Taman Pancing secepat mungkin. Ia menjelaskan, sejatinya wilayah sungai yang memiliki kewenangan merupakan dari pusat, maka dari itu pihaknya akan melakukan penertiban pada pedagang yang berada di sisi sungai.

Pasalnya kegiatan usaha tersebut sudah menggunakan fasilitas umum, apalagi melakukan usaha tanpa berijin saat perayaan Nyepi yang sudah mengganggu rasa toleransi maupun ketertiban dan kenyaman masyarakat Kota Denpasar. “Kita segera akan ambil tindakan kepada para pedagang di Taman Pancing yang tak berijin,” jelasnya ketika dihubungi pada Minggu (26/3). Ditambahkan, dalam waktu secepat mungkin pihaknya akan langsung bergerak melakukan penertiban, dan berkoordinasi dengan Camat Denpasar Selatan untuk melakukan penindakan. “Segera mungkin kita akan koordinasi dengan Camat setempat untuk mengambil langkah penertiban,” tandasnya.

1bl#ik-009.19/3/2023

Tidak saja ditegur berkali-kali oleh pihak Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, bahkan Satpol PP Denpasar ternyata juga mengaku sudah berkali-kali melakukan penertibkan, akan tetapi kegiatan usaha ini tetap makin membandel. “Kita hanya bisa menjangkau pedagang yang ada di sekitar sungai. Nike (itu, red) sudah tiang (saya, red) sering tertibkan. Waktu itu kita hanya berikan peringatan untuk tidak berjualan di tepi sungai,” katanya. Tidak hanya itu saja, bahkan seperti kasus di Desa Sumberklampok, Buleleng saat pelaksanaan Catur Brata di hari raya Nyepi, pada Rabu (22/3) kegiatan usaha ini juga tidak mau tutup atau berhenti beroperasi layaknya usaha lainnya di Bali.

Karena itu, senada dengan kasus di Desa Sumberklampok, usai perayaan Nyepi dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang membaca berita dan menyaksikan video viral di media sosial. “Waktu nike kita ada pengaduan karena di malam hari banyak pedagang. Nanti kita tindaklanjuti dengan mengajak aparat terbawah. Karena sekarang sedang dilakukan mediasi sareng (dengan, red) bendesa adatnya. Kan ada pedagang yang berjualan di saat penyepian,” bebernya.

1bl#ik-005.19/3/2023

Perlu diketahui, ternyata seluruh kegiatan usaha yang diam-diam dan terselubung di Taman Pancing, Denpasar dilakukan tanpa izin alias bodong. Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumbner Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida No: UM 0102-Bws15/234 pada 14 Maret 2023. Bahkan sudah diberikan surat teguran ke-2 kepada Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung. Surat teguran tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dr. Eka Nugraha Abdi, ST., MPPMI.

Dimana isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023 yang menindaklanjuti informasi publik terkait adanya Wisata Air Perahu Taman Pancing (Tampan) di Tukad Badung, Hasil Penjelasan Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai BaliPenida tanggal 17 dan 20 Februari 2023, Surat Saudara Nomor: istimewa/BTTB/01/11/2023 tanggal 18 Februari 2023 perihal Permohonan ljin yang diterima di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 23 Februari 2023. ama/ksm


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button