DPRD Tabanan dan Pemkab Ketok Palu, Empat Ranperda Akhirnya Disahkan Jadi Perda

Tabanan, PancarPOS | DPRD Tabanan akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (27/11/2025), setelah sebelumnya sempat tertunda akibat padatnya agenda pemerintah daerah. Pengesahan ini menandai penyelarasan kebijakan strategis antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tabanan.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri perwakilan Pemkab Tabanan. Suasana sidang yang berlangsung khidmat diwarnai prosesi penyerahan dokumen persetujuan Ranperda. Empat Ranperda yang disahkan tersebut menjadi landasan hukum baru bagi Pemkab Tabanan untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Pimpinan DPRD Tabanan dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pengesahan empat Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk mempercepat realisasi program daerah. Sinergi dengan Pemkab Tabanan disebut sebagai kunci agar setiap regulasi yang disahkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam memperkuat arah pembangunan.
Perwakilan Pemkab Tabanan menyambut baik keputusan tersebut dan berharap regulasi baru ini dapat mendorong efektivitas pelaksanaan program strategis di tahun mendatang. Dengan terbitnya empat Perda baru, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk merancang kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk formal pengesahan. Pemerintah Kabupaten Tabanan selanjutnya akan menyiapkan langkah teknis untuk mengimplementasikan Perda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. mas/ama/*














