Politik dan Sosial Budaya

Reklamasi Terselubung Investor Gegerkan Sawangan, Sungai Suci dan Pura Terancam

Nelayan Sawangan Menjerit, DPRD Badung Siap Turun Tangan


Badung, PancarPOS | Aroma konflik antara kepentingan investasi dan kelestarian alam kembali mencuat tajam di Bali Selatan. Kali ini, dugaan reklamasi terselubung investor menggegerkan kawasan pesisir Sawangan, Desa Adat Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Aktivitas yang disebut-sebut sebagai reklamasi skala besar itu berada tepat di sebelah utara Hotel Hilton Sawangan dan kini menuai penolakan keras dari warga serta kelompok nelayan setempat.

Warga Sawangan, Mangku Beker, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat belum mengantongi izin dan telah merusak alam secara serius. Tak hanya merusak tebing dan garis pantai, reklamasi ini juga disebut berada sangat dekat dengan kawasan suci, yakni Pura Batu Belah dan Pura Batu Belig, yang selama ini dijaga kesakralannya oleh masyarakat adat. Ironisnya, di sekitar lokasi reklamasi juga terdapat tukad atau sungai yang disucikan, namun kini terindikasi terdampak oleh aktivitas alat berat.

Kegelisahan warga ini langsung direspons cepat oleh tokoh masyarakat Peminge sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana. Ia turun tangan setelah menerima laporan masyarakat dan menegaskan bahwa apa yang terjadi di Sawangan bukan persoalan sepele, melainkan ancaman serius terhadap alam, ruang hidup masyarakat, dan kesucian kawasan adat.

Lokasi yang diduga reklamasi terselubung di pesisir Sawangan, Desa Peminge, tepat di sebelah utara Hotel Hilton Sawangan, yang menuai penolakan keras warga dan nelayan. (foto: ist)

“Ini bukan sekadar proyek. Alam Bali sedang dirusak oleh oknum. Kalau dibiarkan, bumi akan hancur. Alam pasti murka. Jangan terus membiarkan tangan-tangan investor merusak alam Bali demi mengeruk keuntungan mereka,” tegas Luwir Wiana dengan nada keras pada Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, dampak reklamasi tersebut sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok nelayan Sawangan. Aktivitas melaut mereka semakin terjepit, ruang tangkap ikan menyempit, dan hasil tangkapan menurun drastis. Bahkan, para nelayan mengaku kini nyaris tidak memiliki penghasilan akibat rusaknya ekosistem pesisir. “Kelompok nelayan sangat keberatan. Pendapatan mereka hilang. Mereka mempertanyakan, ini izinnya apa? Kalau belum berizin, ini jelas pelanggaran,” ujarnya.

Luwir Wiana juga menyoroti kuat dugaan bahwa reklamasi tersebut dilakukan secara tersembunyi dengan dalih penataan pantai. Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dan kerap digunakan untuk menghindari pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa perusakan tukad atau sungai suci tidak mungkin mendapatkan izin, apalagi jika berada di kawasan yang memiliki nilai religius tinggi. “Ini reklamasi terselubung berkedok ditata. Tukad suci dirusak. Izinnya belum ada dan tidak mungkin punya izin. Ini juga mengarah pada klaim sepihak atas tanah negara,” tegasnya.

1th#ik-039.1/12/2025

Berdasarkan laporan warga, lokasi reklamasi berada di sekitar kawasan Pura Batu Belah dan Pura Batu Belig, tepatnya di utara kawasan hotel dan di selatan Pura Geger. Mangku Beker dan warga lainnya menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar batas-batas kesucian wilayah adat dan mengabaikan prinsip keseimbangan alam Bali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Luwir Wiana memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan mengajak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP DPRD Bali) untuk turun langsung ke lokasi melakukan inspeksi mendadak. Sidak ini bertujuan memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus menelusuri aspek perizinan yang kini dipertanyakan masyarakat. “Laporan masyarakat seperti ini harus ditindaklanjuti. Kita akan sidak ke lokasi. Kalau benar belum berizin dan merusak kawasan suci serta lingkungan, ini pelanggaran serius dan harus dihentikan,” tegasnya.

Kasus Sawangan ini kembali membuka luka lama Bali yang terus dihadapkan pada tarik-menarik antara investasi dan kelestarian alam serta budaya. Warga berharap pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada rakyat dan alam, bukan tunduk pada kepentingan modal. Mereka menegaskan, Bali bukan tanah kosong yang bisa direklamasi sesuka hati, melainkan ruang hidup yang sakral dan harus dijaga bersama. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button