Hukum dan Kriminal
Ada Apa? Panglima Hukum Soroti Imigrasi Deportasi WNA di Bali Tanpa Diproses Hukum

“Inilah yang harus dipertegas aturan hukum mengenai prinsip G to G (kerjasama) Goverment to Goverment terutama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Tiongkok. Jangan main deportasi, tapi harus diproses hukum di sini dulu,” bebernya. Dia menyebut proses deportasi WNA secara langsung, tak hanya memberi efek jera, namun juga menginjak-injak kedaulatan hukum negara Indonesia. ‘Jadi ada apa dengan Imigrasi?” tandasnya. Sayangnya ketika dikonfirmasi terpisah, pihak Imigrasi belum bisa menanggapi sampai berita ini diturunkan. gar/tim/ama/kel





