Wayan Sudirta Terima Kapolres Karangasem, Perkuat Kemitraan dan Penegakan Hukum

Denpasar, PancarPOS | Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bali, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menerima kunjungan jajaran Polres Karangasem yang dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., di Denpasar, Sabtu (1/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat komunikasi, kemitraan, serta memperkuat sinergi antara Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Karangasem.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Karangasem memaparkan berbagai perkembangan penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sejak dirinya bertugas di Kabupaten Karangasem. Sejumlah persoalan yang sempat menjadi perhatian publik, menurutnya, berhasil ditangani melalui pendekatan persuasif dan mediasi sehingga mampu mengembalikan hubungan masyarakat ke arah yang lebih harmonis.
Kapolres menjelaskan, beberapa konflik yang berhasil dimediasi di antaranya sengketa tapal batas, kasus pencurian “bawa sulinggih” di Budakeling, gangguan kejahatan digital yang sempat menyebabkan layanan jaringan internet mengalami gangguan, hingga berbagai persoalan bernuansa adat yang kini berangsur pulih.
Salah satu konflik yang sempat menyita perhatian masyarakat adalah persoalan di Desa Adat Bugbug yang melibatkan dua kelompok masyarakat dan menjadi perbincangan luas, baik di media massa maupun media sosial.
“Kondisinya sudah semakin membaik. Dalam waktu dekat masyarakat Desa Adat Bugbug akan melaksanakan ngaben bersama yang diharapkan menjadi momentum mempererat kembali tali persaudaraan yang sempat mengalami ketegangan,” ujar AKBP I Made Santika.
Dalam dialog yang berlangsung hangat tersebut, Wayan Sudirta menegaskan pentingnya memperkuat kemitraan antara DPR RI dan Polri. Meski Komisi III memiliki fungsi pengawasan, hubungan kelembagaan yang baik tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Menurut Sudirta, setiap keberhasilan yang diraih jajaran kepolisian patut diberikan apresiasi. Namun di sisi lain, kritik yang berkembang di masyarakat juga harus dijadikan bahan evaluasi agar pelayanan kepolisian semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya tidak ragu memberikan apresiasi apabila ada kinerja kepolisian yang baik. Sebaliknya, terhadap berbagai kritik dari masyarakat, hal itu harus dijadikan motivasi untuk terus melakukan perbaikan pelayanan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Politisi asal Karangasem yang turut berperan dalam pembahasan hingga pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru itu juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan ketentuan hukum secara konsisten.
Ia menegaskan aparat kepolisian tidak perlu ragu menjalankan amanat undang-undang selama tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.
“Sepanjang berada dalam koridor hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang, polisi tidak boleh ragu dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Sudirta menjelaskan, KUHAP yang baru telah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Apabila terjadi pelanggaran dalam menjalankan tugas, aparat dapat dikenai sanksi etik, sanksi administrasi, bahkan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem hukum nasional. Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berkonflik.
“Untuk melindungi hak masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, sekarang mekanisme pengawasan terhadap aparat sudah diatur dalam KUHAP. Di sisi lain, pendekatan keadilan restoratif juga memberi ruang agar penyelesaian perkara tidak selalu berakhir pada pemidanaan, tetapi lebih mengutamakan pemulihan hubungan dan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Sudirta.
Ia berharap sinergi yang semakin kuat antara DPR RI dan Polri dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. ora/ama/ksm









