Hukum dan Kriminal

Ada Apa? Panglima Hukum Soroti Imigrasi Deportasi WNA di Bali Tanpa Diproses Hukum


Denpasar, PancarPOS | Kabar mengejutkan kembali datang dari Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang yang menyatakan sangat keberatan terhadap langkah Imigrasi dengan mudah mendeportasi sejumlah warga negara asing (WNA), khususnya dari Tiongkok yang terlibat berbagai kasus Hukum di Bali tanpa diproses hukum terlebih dahulu di Indonesia. Pihak Imigrasi mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan Kebijakan Publik berdarah Batak tersebut. Saat dimintai komentar, pada Selasa (23/7/2024), pria Batak berjuluk Panglima Hukum ini, menyebutkan jika warga Tiongkok tersebut langsung dideportasi, praktis mereka tidak akan menjalani proses pidana sesuai aturan hukum di Indonesia.

1bl#ik-029.1/7/2024

Padahal mereka Locus melanggar hukum di Indonesia, walau mengecoh para korban-korbannya di luar Indonesia. Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Pramella Y.Pasaribu, menyebutkan sebelum dideportasi, para WNA yang melanggar aturan di Indonesia harus menjadi prioritas untuk diproses secara hukum. Menurut dia, upaya-upaya tersebut diharap dapat memastikan orang asing yang berada di Bali, mematuhi peraturan.

“Terpenting proses hukum dan deportasi menjadi sanksi bagi turis asing yang melanggar aturan,” tegasnya. Dr.Togar Situmorang menambahkan jika hanya menjalani proses administrasi keImigrasian belaka, maka para warga Tiongkok itu, nyata-nyata tidak tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Tempat kejadiannya jelas memang terbukti di Indonesia, walau mereka menipu lewat dunia maya, maka mereka harus tetap tunduk pada hukum di sini alias sesuai Prinsip Azas Teritorialitas.

1th#ik-072.21/8/2023

Pun selama ini, seolah-olah warga negara Tiongkok ini memperoleh perlakuan istimewa dari aparat di sini. Togar mengajak aparat supaya membaca Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf A Undang-undang 1 tahun 2023 yang baru (walau akan berlaku tahun 2026). Dengan demikian, WNA yang langsung dideportasi tersebut melanggar Prinsip Teritorialitas, Prinsip Nasional Aktif, Prinsip Nasional Pasif, Prinsip Universalitas. ”Inilah titik lemah pihak Imigrasi,” tegas Advokat dan pemerhati kebijakan publik ini.

1 2 3Laman berikutnya

Back to top button