Kantor Hukum Togar Situmorang Sentil Pemberitaan Soal “Kumpul Kebo”, Minta Fokus pada Kasus Narkoba

Denpasar, PancarPOS | Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang memuat judul “Diduga Kumpul Kebo dan Pecandu Narkoba TW Digugat”. Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut tendensius, tidak berimbang, sekaligus keliru dalam penulisan inisial pihak yang dimaksud.
Menurut Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, sosok yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah Tiawati sehingga inisial yang seharusnya digunakan cukup “T”, bukan “TW” seperti yang dituliskan media online tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai penggunaan inisial tersebut berpotensi menimbulkan tafsir liar dan merugikan kliennya di ruang publik.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tendensius dan tidak mengedepankan prinsip cover both side. Selain itu, inisial yang digunakan juga tidak tepat,” tegas pihak Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya.
Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan mengirimkan hak jawab terhadap media yang memuat pemberitaan tersebut sebagai bentuk klarifikasi dan keberatan resmi.
Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Tiawati terkait persoalan yang berkembang saat ini.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga meminta agar kuasa hukum tersangka Sri Nurhayati dalam perkara narkoba yang sedang ditangani Polres Subang tetap fokus pada substansi perkara hukum dan tidak membawa persoalan pribadi di luar konteks kasus.
Menurutnya, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, maka seharusnya ditempuh melalui jalur resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak tersangka maupun kuasa hukumnya menggunakan saluran resmi dan tidak mengembangkan isu di luar perkara narkoba yang sedang diproses,” ujarnya.
Selain itu, Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang juga meminta Satres Narkoba Polres Subang segera menuntaskan proses pemberkasan perkara ke Jaksa Penuntut Umum agar ada kepastian hukum bagi semua pihak.
Di sisi lain, pihaknya turut memberikan apresiasi terhadap jajaran Satres Narkoba Polres Subang yang dinilai bekerja profesional dalam menangani perkara narkotika serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. gar/ama/ksm/kel









