Badung, PancarPOS | Bali kembali diguncang kabar serius yang menguji rasa aman dunia pariwisata. Seorang wisatawan perempuan asal China, R. Fu (22), melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan, pelecehan seksual fisik, serta pencurian yang dialaminya di kawasan Uluwatu, Badung. Laporan tersebut resmi masuk ke SPKT Polda Bali pada 24 Maret 2026 dengan nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali.
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepercayaan wisatawan terhadap Bali sebagai destinasi internasional. Di tengah upaya pemulihan sektor pariwisata, peristiwa ini justru menjadi pukulan telak yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Korban diketahui bernama R. Fu, perempuan kelahiran Chongqing, 1 Juli 2003. Selama berada di Bali, ia tinggal di Wingsu Guest House yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara. Dalam laporan yang disampaikan, korban menguraikan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026.

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WITA saat korban bersama temannya, seorang perempuan warga negara Kazakhstan bernama Aika, mengunjungi sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Labuansait, Uluwatu, Pecatu. Mereka datang untuk bersantai dan menikmati suasana malam seperti wisatawan pada umumnya.
Namun situasi mulai berubah sekitar pukul 04.00 WITA ketika teman korban memutuskan pulang lebih dulu karena kelelahan. Tidak lama setelah itu, korban juga meninggalkan lokasi seorang diri. Pada titik inilah muncul bagian yang masih menjadi misteri.
Korban mengaku tidak mengingat secara jelas bagaimana dirinya bisa berada di atas sepeda motor bersama seorang pria yang tidak dikenalnya. Dalam kondisi ingatan yang kabur, korban hanya mengingat bahwa pria tersebut mengenakan pakaian berwarna biru gelap.
Perjalanan yang ditempuh kemudian menimbulkan kecurigaan. Korban menyadari bahwa arah motor tidak menuju penginapannya di kawasan Berawa, melainkan ke arah jalan yang lebih sepi di sekitar Labuansait. Di sepanjang perjalanan, kondisi jalan tampak minim aktivitas dengan pepohonan dan rerumputan di sisi kanan dan kiri.

Ketakutan mulai memuncak saat pelaku menghentikan sepeda motor di pinggir jalan yang sepi. Lokasi tersebut berupa area rerumputan yang jauh dari keramaian. Korban sempat mempertanyakan alasan berhenti di tempat tersebut, namun pelaku justru mengajak korban untuk “bersenang-senang”.
Korban dengan tegas menolak ajakan tersebut. Namun penolakan itu tidak menghentikan pelaku. Ia turun dari sepeda motor dan memaksa korban untuk ikut turun, kemudian menggenggam tangan korban dan menariknya ke area rerumputan.
Korban berusaha melawan dengan menarik tangannya dan mencoba menjauh. Namun pelaku tetap memaksa dan mempertahankan cengkeraman hingga korban tidak mampu melepaskan diri.
Dalam kondisi tertekan, pelaku terus mengulangi ajakan untuk melakukan hubungan seksual. Korban tetap menolak dan bahkan mencoba mengulur waktu dengan menyarankan agar kembali ke penginapan terlebih dahulu. Namun pelaku tidak mengindahkan dan justru mendorong korban hingga terduduk di rerumputan.
Di situlah dugaan tindakan perkosaan terjadi. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dalam kondisi takut dan menangis. Ia berusaha melawan dengan mendorong tubuh pelaku dan menghentikan tindakan tersebut, namun tidak berhasil.

Peristiwa tersebut berlangsung singkat, sekitar dua hingga tiga menit. Setelah itu, pelaku menghentikan aksinya dan keduanya kembali mengenakan pakaian masing-masing.
Dalam kondisi trauma, korban meminta untuk diantar pulang. Pelaku menyetujui permintaan tersebut dan bahkan meminta meminjam telepon genggam korban dengan alasan untuk navigasi.
Korban yang masih dalam kondisi syok menyerahkan iPhone 14 miliknya kepada pelaku. Mereka kemudian kembali menaiki sepeda motor dan menuju penginapan di kawasan Berawa.
Perjalanan tersebut memakan waktu cukup lama, bahkan lebih dari satu jam. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait jalur yang dilalui pelaku sebelum akhirnya tiba di lokasi tujuan.
Sesampainya di depan Wingsu Guest House sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku kembali mengeluarkan pernyataan yang membuat korban tidak nyaman. Ia mengklaim bahwa korban sebelumnya ingin pergi ke hotel bersama dirinya. Korban kembali menolak dengan tegas. Dalam situasi tersebut, korban bahkan memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada pelaku agar segera pergi.
Setelah itu, korban masuk ke dalam penginapan. Namun saat baru sampai di tangga menuju kamar, ia menyadari bahwa telepon genggamnya masih berada di tangan pelaku. Korban langsung berlari keluar untuk mengejar, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi. Telepon genggam korban pun diduga dibawa kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami syok, trauma, dan ketakutan mendalam. Meskipun tidak mengalami luka fisik, dampak psikologis yang dirasakan korban sangat besar.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup kekerasan seksual serta pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Bali diharapkan segera mengungkap identitas pelaku dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi hiburan malam, jalur perjalanan, serta kawasan penginapan korban. Pelacakan terhadap telepon genggam korban juga menjadi salah satu kunci penting dalam penyelidikan. ama/ksm
