Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar, Ketua LPD Intaran Sanur Ditahan di LP Kerobokan


Denpasar, PancarPOS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menahan I Wayan Mudana, Ketua LPD Intaran, Sanur, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan lembaga tersebut hingga mencapai Rp1,6 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis (23/1/2025), setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.

1th#ik-030.1/8/2024

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Dewa Semara Putra, yang mendapat izin dari Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dalam kasus korupsi yang melibatkan LPD Intaran, Sanur. Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh I Wayan Mudana dalam penggunaan dana LPD Adat Intaran, Sanur Kauh, Denpasar, yang sebagian besar bersumber dari bantuan Pemprov Bali. Tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

1th#ik-002.12/01/2025

Pada tahun 2014, Mudana mengajukan kredit sebesar Rp400 juta kepada LPD Desa Adat Intaran Sanur Kauh, dengan jangka waktu pinjaman hingga Maret 2017. Namun, dari periode 26 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2018, Mudana dilaporkan telah menarik dana pinjaman tersebut hingga mencapai Rp8.118.663.000, yang melebihi plafon pinjaman yang disepakati.

Atas perbuatannya, I Wayan Mudana kini menghadapi dakwaan serius dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. tim/ama



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button