Turba di Bebandem, Kesuma Kelakan Paparkan Prosedur Perubahan UUD RI 1945

Karangasem,, PancarPOS | Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu. Hal tersebut disampaikan Anggota MPR RI, I.G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si., saat turun ke bawah atau Turba guna melakukan Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Badan Pengkajian MPR RI di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda Desa Bhuana giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, pada Sabtu (3/6/2022). Menurut Kesuma Kelakan yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, konstitusi bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketatanegaraan, tapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi dalam suatu negara. Ia merefleksi pengalaman pada masa Orde Lama dengan Undang-Undang Dasar 1945 posisi presiden yang sangat kuat, terulang lagi pada masa Orde Baru dimana posisi legislatif berada di bawah presiden.
“Kekuasaan tanpa kontrol cenderung melakukan penyimpangan di berbagai aspek kehidupan. Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) bisa terjadi di semua lini tubuh pemerintahan, sehingga terjadi ketidakmerataan pembangunan, kesenjangan sosial dan ketimpangan antar wilayah. Hak asasi rakyat juga dibatasi,” ujar Kesuma Kelakan seraya memaparkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik UsahaUsaha Persiapan Kemedekaan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. “Karena disusun dalam waktu yang singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, oleh penyusunnya UUD 1945 dikatakan sebagai UUD kilat,” paparnya.

Ia mengingatkan, amandemen UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif. Sebab undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan harus menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama, dan Mengubah undangundang dasar tidak mudah, tetapi yang tidak kalah sulitnya ialah membangun budaya taat berkonstitusi. “Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 -5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1999),” jelasnya, sembari menambahkan, politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan.
Keduanya saling bersinergi satu sama lainnya sehingga menciptakan suatu sistim pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Sebagai penggerak roda kehidupan bernegara, Alit Kelakan berharap masyarakat dapat memahami pola-pola politik dan hukum yang ada sehingga mampu mengawal kehidupan bernegara khusunya di Indonesia. Khususnya konstitusi. “Seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi adalah landasan aturan bagi Indonesia. Semua aturan yang sifatnya lebih konkrit haruslah berlandaskan oleh konstitusi,” tandasnya. Sementara itu Made Wahyu Adhi Putra,SE., M.Si yang turut hadir pada kesempatan tersebut memaparkan tentang Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum Bangsa Dan Negara Indonesia. Pancasila yang pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran sekelompok orang seperti ideology lainnya, namun pancasila diambil dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan, dan nilai religi yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan kata lain unsurunsur yang terkandung dalam pancasila berasal dari pandangan hidup masyarakat Indonesia itu sendiri.

Menurut Adhi Putra, Era reformasi pada saat ini memberikan harapan yang sangat besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demokratis, tranparan, dan memiliki akuntabilitas tinggi serta akan terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dan adanya kebebasan berpendapat, semuanya itu diharapkan makin mendekatkan bangsa Indonesia pada pencapaian tujuan nasional. “Setelah lebih dari dua dekade reformasi, berbagai kalangan melakukan refleksi terhadap kemajuan pembangunan bangsa Indonesia. Salah satu hal yang paling banyak direfleksikan adalah tentang pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara dihadirkan kembali, dalam menjalankan pembangunan bangsa Indonesia ke depan,” ujarnya, sekaligus menjelaskan, setiap negara yang menganut negara hukum, secara umum berlaku beberapa prinsip. Prinsip-prinsip tersebut adalah supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh perorangan sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religious. “Para pendiri negara mengangkat nilai-nilai tersebut dan dirumuskan secara Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang terdiri dari Ketuhanan yang Maha Esa, kekeluargaan, gotong royong, dan kerukunan harus ada dalam setiap unsur sistem hukum Indonesia. Hal ini menjadi penting dikarenakan nilai Pancasila yang diterapkan ke dalam sistem hukum menyebabkan apa yang menjadi tugas dari hukum di dalam masyarakat, das sein sesuai dengan das sollen. Apa yang dicita-citakan oleh hukum yaitu kemakmuran dan pemerataan keadilan dapat tercapai, sengketa apa pun yang diselesaikan dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dapat tercapai apa yang dinamakan musyawarah mufakat dan win-win solution,” jelasnya.

“Karena berasal dari pandangan hidup masyarakat, Pancasila oleh sebagian masyarakat banyak pula yang menyebutkan makna pancasila sebagai jiwa bangsa, kepribadian bangsa dan sebagai sumber hukum Negara. Pancasila tetap menjadi dasar Negara dan menjadi pandangan bangsa maka, kita selaku generasi penerus bangsa sudah selayaknya menjaga dan mengamalkan pancasila sebagaimana mestinya. Agar hidup kenegaraan kita dapat sesuai dengan Pancasila, dan dapat bersikap sesuai dengan nilai-nilai, norma-norma yang berlaku dan sesuai dengan Pancasila,” tuturnya. Ia menegaskan, pembentuk hukum dapat kembali kepada falsafah bangsa sendiri dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan legislasi, memberi isi kepada tiap peraturan perundang-undangan serta kerangka yang membatasi ruang gerak isi peraturan perundang-undangan.
“Tergerusnya Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak hanya karena adanya resistensi terhadap Orba dan semakin menguatnya pluralism hukum tetapi juga karena Pancasila dalam hukum hanya sebagai acuan formalitas dalam membuat segala jenis peraturan. Hal yang paling konkrit untuk mendeskripsikan formalitas Pancasila dalam materi muatan peraturan perundangundangan. Apabila diperhatikan, begitu banyak gugatan-gugatan hukum melalui jalan judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap materi muatan undangundang,” tutupnya. day/ama/ksm









