Sabtu, April 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaEkonomi dan BisnisPerkuat Sektor Keuangan, POJK 3/2023 Upaya Preventif Perlindungan Konsumen

Perkuat Sektor Keuangan, POJK 3/2023 Upaya Preventif Perlindungan Konsumen

Denpasar, PancarPOSKepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Kristrianti Puji Rahayu menyatakan, POJK No.3 Tahun 2023 merupakan artikulasi dari mandat Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat. Hal tersebut diungkapkannya, Jumat (24/3/2023) kepada media terkait lahirnya POJK 3 tahun 2023.

1bl#ik-009.19/3/2023

Menurutnya, perlindungan konsumen yang baik akan menguntungkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) karena akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. “Ini tentunya juga akan mengurangi kasus-kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri,” ujarnya.

1bl#ik-011.20/3/2023

Dia juga menilai, POJK ini juga mencerminkan inovasi yang telah dilakukan OJK dalam meningkatkan inklusi dan literasi khususnya di kalangan generasi muda untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System (LMS). “Dengan LMS ini, diharapkan edukasi keuangan dapat dilakukan dengan lebih massif dengan jangkauan yang lebih luas,” ujar Puji Rahayu. mas/ama/ksm

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img